Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERBEDAAN ASASI ANTARA SYARIAH ISLAMIYAH DENGAN PRODUK HUKUM & UNDANG-UNDANG MANUSIA (TAT-002)


✅Hukum-hukum selain Syariah adalah basyariah (produk manusia), sedangkan Syariah Islamiyah diturunkan oleh Rabbul basyar, Allah subhanahu wata’ala. Perbedaan mendasar ini sebenarnya membuat kita tidak pantas membandingkan keduanya. Namun hal ini “terpaksa” dilakukan oleh para ulama untuk menjelaskan kepada pihak-pihak yang menjadi korban gerakan atau kampanye menjauhkan kaum muslimin dari Syariah.

✅Realita perbedaan sumber keduanya, menimbulkan konsekuensi  banyaknya perbedaan antara syariah islamiyah dengan produk hukum dan undang-undang manusia, di antaranya:

1. Syariah Islamiyah bebas dari kekurangan dan ketidakadilan sejalan dengan sifat kesempurnaan Allah yang Maha Kaya dan Maha Bijaksana. Sebaliknya produk hukum manusia tidak akan bisa lepas dari subjektifitas pembuatnya, karena manusia memiliki hawa nafsu sehingga berpotensi untuk zalim kepada sesama dan tidak mungkin lepas dari kepentingan dirinya tatkala membuat hukum dan perundang-undangan.

وَلِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَلَقَدْ وَصَّيْنَا الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَإِيَّاكُمْ أَنِ اتَّقُوا اللَّهَ وَإِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَكَانَ اللَّهُ غَنِيًّا حَمِيدًا

Dan kepunyaan Allah-lah apa yang di langit dan yang di bumi, dan sungguh Kami telah memerintahkan kepada orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu dan (juga) kepada kamu: BERTAKWALAH KEPADA ALLAH. Tetapi JIKA KAMU KAFIR, maka (ketahuilah), sesungguhnya apa yang di langit dan apa yang di bumi hanyalah kepunyaan Allah dan adalah ALLAH MAHA KAYA lagi MAHA TERPUJI. (QS. An-Nisa: 131).

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ (49) أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ (50)

Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut APA YANG DITURUNKAN ALLAH, dan janganlah kamu mengikuti HAWA NAFSU MEREKA. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS. Al-Maidah: 49-50).

2. Syariat Islamiyah memiliki kewibawaan dan penghormatan di dalam jiwa orang-orang yang beriman, karena menaatinya adalah konsekuensi iman. 
Sedangkan undang-undang buatan manusia tidak memiliki wibawa seperti pada Syariah, di mana jiwa manusia cenderung untuk melanggar hukum TANPA MERASA BERDOSA, apalagi jika ia melihat celah kelemahan hukum atau kelemahan pengawasan penegak hukum.

3. Reward & punishment dalam Syariah Islamiyah meliputi dunia dan akhirat untuk menghadirkan muraqabatullah (perasaan selalu diawasi oleh Allah) dan pertanggungjawaban ukhrawi di mana tak ada yang luput dari pengadilan ilahi di sana. 
Sedangkan undang-undang buatan manusia, sanksinya hanya di dunia, karena ia lepas dari nilai iman kepada Allah dan hari akhir.

4. Syariah Islamiyah memiliki karakter kelaikan dan keluwesan yang sesuai dengan perubahan tempat dan waktu hingga akhir zaman sebagai konsekuensi dari Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai Nabi terakhir, dan risalahnya sebagai risalah penutup. Kelaikan dan keluwesan Syariah Islamiyah sepanjang zaman dan di setiap tempat bersumber dari ilmu Allah yang meliputi segala sesuatu termasuk maslahat dan madharat bagi jiwa, akal dan fisik manusia kapanpun dan di manapun.

أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ

Apakah Allah Yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan atau rahasiakan)?! Padahal Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui. (QS. Al-Mulk: 14)

Sementara undang-undang produk manusia dibatasi kelaikannya oleh kemampuan akal manusia yang terbatas dalam mencermati kebutuhan saat ini dan prediksi masa depan sehingga selalu mengalami revisi. Apa yang boleh saat ini menjadi dilarang kemudian atau sebaliknya. Undang-undang buatan manusia juga dipengaruhi oleh lingkungan di mana produk peraturan di suatu daerah belum tentu cocok diterapkan di daerah lain.

5. Syariat Islamiyah adalah syariat dengan nilai moralitas yang tinggi, di mana ia memberi penilaian terhadap amal manusia lahir maupun batin, amal individual maupun yang berkaitan dengan interaksinya dengan orang lain (private maupun public sector).
Sedangkan produk hukum buatan manusia hanya mengatur perilaku manusia yang memiliki dampak langsung terhadap orang lain, dan tidak mampu memahami dampak tidak langsung bagi masyarakat, serta akibat jangka panjangnya karena tidak dibimbing oleh wahyu Allah. Oleh karenanya ia tidak memberi sanksi kepada perbuatan zina jika suka sama suka, hanya memberi saknsi jika ada unsur paksaan terhadap orang lain. Ia membolehkan praktek ribawi selama dilakukan dengan suka rela antar kedua pihak.

📌 Catatan: 
Perbandingan ini tidak dimaksudkan untuk menimbulkan kesimpulan bahwa kaum muslimin tidak boleh sama sekali membuat undang-undang atau peraturan. Tidak demikian.
Yang dilarang hanyalah produk undang-undang yang bertentangan dengan Syariah Islamiyah sebagai pertanda bahwa undang-undang tersebut adalah sebuah kebatilan. Sedangkan undang-undang dan peraturan yang sejalan dengan Syariah Islamiyah, maka hal itu merupakan perkara yang disepakati kebolehannya oleh para ulama kaum muslimin.

📚  Referensi utama : 
Ar-Rabbaniyyun - Markaz Budur

Posting Komentar untuk "PERBEDAAN ASASI ANTARA SYARIAH ISLAMIYAH DENGAN PRODUK HUKUM & UNDANG-UNDANG MANUSIA (TAT-002)"