Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BAHASAN, TUJUAN DAN LANDASAN ILMU USHUL FIQIH (UF-002)


📌  BAHASAN USHUL FIQIH

Setiap disiplin ilmu pasti memiliki bahasan tertentu yang membedakannya dengan disiplin ilmu lain. Demikian pula ushul fiqih, ia memiliki bahasan tertentu yang dapat kita ringkas menjadi lima bahasan utama:

✏️  Kajian tentang dalil-dalil syar’i (الأدلة الشرعية) yang asasi yaitu Al-Quran dan Sunnah, maupun dalil turunan diantaranya Ijma’, Qiyas, Maslahat Mursalah, Istihsan, ...

✏️ Hukum-hukum syar’i (الحكم الشرعي) dan jenis-jenisnya, siapa saja yang mendapat beban kewajiban beribadah kepada Allah (المحكوم عليه) dan apa syarat-syaratnya, apa saja perbuatan yang menjadi beban kewajiban tersebut (المحكوم فيه), dan bagaimana karakternya sehingga ia layak menjadi beban yang membuktikan keadilan dan rahmat Allah sebagai yang menetapkan hukum (الحاكم).

✏️  Kajian terkait bahasa Arab (مباحث لغوية) yang membahas bagaimana seorang mujtahid memahami lafaz kata, makna tersurat, atau makna tersirat dari ayat Al-Qur’an atau Hadits Rasulullah saw, bahwa sebuah ayat atau hadits dapat kita pahami maksudnya dengan benar jika kita memahami hubungannya dengan ayat atau hadits lain, dan seterusnya.

✏️  Metode yang benar dalam menyikapi dalil-dalil yang tampak seolah-olah saling bertentangan (التعارض), dan bagaimana solusinya.

✏️  Ijtihad (الاجتهاد), syarat-syarat dan sifat-sifat mujtahid.

📌  TUJUAN DAN MANFAAT ILMU USHUL FIQH

غَايَةُ أَوْ ثَمْرَةُ عِلْمِ الأُصُولِ: اَلْوُصُولُ إِلَى مَعْرِفَةِ الأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ بِالاِسْتِنْبَاطِ.

✏️  Ghayah (tujuan) dan tsamarah (buah) ilmu ushul adalah agar dapat mengetahui hukum-hukum syar’i melalui istinbath .  

Ini adalah tujuan sebenarnya dari ilmu ushul fiqih yang hanya dapat dicapai oleh para ulama.

✏️  Bagi yang tidak atau belum sampai pada tujuan tersebut, jangan berkecil hati. Karena ada manfaat lain dari mempelajari ilmu ushul, diantaranya :

✅  Mengetahui apa dan bagaimana manhaj (metode) yang ditempuh oleh seorang mujtahid dalam beristinbath.
✅  Mengetahui sebab-sebab ikhtilaf diantara para ulama.
✅  Menumbuhkan rasa hormat dan adab terhadap para ulama.
✅  Membentuk dan mengembangkan kemampuan berfikir logis dan kemampuan di bidang fiqih secara benar.

📌  LANDASAN ILMU USHUL 

✏️ Aqidah 
Karena keyakinan terhadap kebenaran Al-Qur’an dan Sunnah serta kedudukannya sebagai sumber hukum/dalil syar’i bersumber dari pengenalan dan keyakinan terhadap Allah, sifat-sifat dan perbuatan-Nya yang suci, juga bersumber dari pengetahuan dan keyakinan terhadap kebenaran Muhammad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan semua itu dibahas dalam ilmu aqidah.

✏️ Bahasa Arab 
Karena Al-Quran dan Sunnah berbahasa Arab, maka untuk memahami maksud setiap kata atau kalimat di dalam Al-Quran dan Sunnah mutlak diperlukan pemahaman Bahasa Arab. Misalnya sebagian ulama mengatakan bahwa

الأَمْرُ يَقْتَضِي الفَوْرَ

Pada dasarnya perintah itu mengharuskan pelaksanaan secara langsung tanpa ditunda

Dalil kaidah ini adalah bahasa, karena para ahli bahasa mengatakan : jika seorang majikan berkata kepada pelayannya : ambilkan saya air minum, lalu pelayan itu menunda mengambilnya, maka ia tercela.

✏️ Al-Quran dan Sunnah 
Misalnya kaidah ushul:

الأَصْلُ فِي الأَمْرِ لِلْوُجُوبِ

Setiap perintah pada dasarnya berarti kewajiban. 

Dalilnya adalah firman Allah:

((فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيْبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ)).

Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul itu merasa takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih (QS. An-Nur: 63).

✏️ Akal 
Misalnya kaidah ushul:

إِذَا اخْتَلَفَ مُجْتَهِدَانِ فِي حُكْمٍ فَأَحَدُهُمَا مُخْطِئٌ

Jika dua orang mujtahid berseberangan dalam menghukumi suatu masalah, maka salah satunya salah. 

Dalilnya adalah logika, karena akal menyatakan bahwa kebenaran dua hal yang bertentangan adalah mustahil. 
Namun karena sudah mengerahkan segala daya upaya, kesalahan seorang mujtahid diampuni oleh Allah, dan daya upayanya diberi satu pahala, sebagaimana sabda Nabi:

إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَاب فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ 

Jika seorang hakim hendak memutuskan, lalu ia berijtihad kemudian tepat, maka baginya dua pahala. Dan jika memutuskan, ia berijtihad, kemudian salah, maka baginya satu pahala. (HR. Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud). 


🔦 Referensi: 
Al-Mustashfa - Al-Ghazali, Al-Ihkam Fi Ushul Al-Ahkam - Al-Amidi, Ushul Al-Fiqh Al-Islami - Muhammad Az-Zuhaili.

Posting Komentar untuk "BAHASAN, TUJUAN DAN LANDASAN ILMU USHUL FIQIH (UF-002)"