Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PEMBAGIAN PEMBAHASAN FIQIH (F-002)


📌 Para ulama madzhab Syafi’i biasanya membagi pembahasan fiqih menjadi empat bagian besar:

✅ Yang murni terkait dengan akhirat dan yang terkait dengan dunia.

✏️  Yang murni terkait dengan akhirat yaitu bagian ibadat (العبادات). 

✏️  Sedangkan yang dominan terkait dengan urusan dunia ada tiga bagian:

🔦 Yang terkait dengan kepentingan antar individu yaitu muamalat (المعاملات).
🔦 Yang terkait dengan kepentingan jenis manusia yaitu munakahat (المناكحات) (hal-ihwal nikah).
🔦 Dan yang terkait dengan urusan sipil yaitu uqubat (العقوبات) (sanksi hukum).

📌 Ada juga yang membagi menjadi tiga bagian besar yaitu: ibadat, muamalat, dan uqubat. Diantaranya Ibnu Abidin rahimahullah, salah seorang ulama madzhab Hanafi.

📌 Sedangkan ulama lain pada umumnya membagi pembahasan fiqih menjadi dua bagian besar:

✅ Bagian Ibadat
✅ Bagian Muamalat

Dalam materi ini, akan disebutkan bab-bab fiqih berdasarkan pembagian yang terakhir ini.

✅ Bagian Ibadat terdiri dari beberapa cabang pembahasan:

1.  Thaharah (الطهارة)
2.  Shalat (الصلاة)
3.  Zakat (الزكاة)
4.  Shiyam (الصيام)
5.  I’tikaf (الاعتكاف)
6.  Janaiz (Jenazah) (الجنائز)
7.  Haji dan Umrah (الحجّ والعمرة)
8.  Masjid, Keutamaan & Hukum-Hukumnya (المساجد وفضلها وأحكامها)
9.  Sumpah dan Nadzar (الأيمان والنذور)
10.  Jihad (الجهاد)
11.  Makanan dan Minuman (الأطعمة والأشربة)
12.  Binatang Buruan dan Sembelihan (الصيد والذبائح)

Ada juga yang memasukkan tiga bahasan terakhir ke bagian muamalat.

✅ Sedangkan bagian Muamalat adalah :

1.  Seputar pernikahan dan perceraian (الزواج والطلاق)
2.  Sanksi (العقوبات)
3.  Jual beli (البيوع)
4.  Hutang/Pinjaman (القرض)
5.  Gadai (الرهن)
6.  Musaqah & Muzara’ah (aqad menggarap lahan pertanian/perkebunan) (المساقاة والمزارعة)
7.  Sewa (الإجارة)
8.  Pemindahan hutang (الحوالة)
9.  Syuf’ah (seputar hak tetangga atau kawan serikat) (الشفعة)
10.  Perwakilan (الوكالة)
11.  Barang pinjaman (العارية)
12.  Titipan (الوديعة)
13.  Perampasan (الغَصب)
14.  Temuan (اللقيط/اللقطة)
15.  Jaminan (الكفالة)
16.  Komitmen memberi imbalan (الجعالة)
17.  Syarikat (الشركات)
18.  Peradilan (القضاء)
19.  Waqaf (الوقف)
20.  Hibah (الهبة)
21.  Cekal (الحجر)
22.  Wasiat (الوصية)
23.  Warisan (الفرائض/المواريث)

🔑 Referensi: Al-Madkhal ila Asy-Syari’ah wa Al-Fiqh Al-Islami – Dr. Umar Sulaiman Al-Asyqar.

Posting Komentar untuk "PEMBAGIAN PEMBAHASAN FIQIH (F-002)"