Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERBEDAAN QAIDAH FIQIH DENGAN QAIDAH DALAM USHUL FIQIH (QF-002)


📌   Ushul Fiqih maupun Qaidah Fiqih keduanya memiliki qaidah-qaidah masing-masing. Apa perbedaan antara qaidah dalam ushul fiqih dan qaidah fiqih?

Diantaranya:

1. Pembahasan qaidah ushul fiqih umumnya terkait dengan lafal kata, karakteristik dalil serta hubungan antar dalil, baru kemudian berbagai konsekuensi hukumnya. Sedangkan qaidah dalam qaidah fiqih langsung berkaitan dengan hukum. 

Contoh:

🔦 Qaidah ushul الأصل في الأمر للوجوب  “pada dasarnya perintah itu menunjukkan kewajiban” pembahasannya seputar lafal apa saja yang mengandung makna perintah menurut tinjuan bahasa Arab. Baru kemudian setiap ayat atau hadits yang mengandung lafal perintah ini diteliti: adakah dalil yang mengubah maknanya kepada selain kewajiban? Jika tidak ada, maka dapat disimpulkan lafal perintah tersebut menunjukkan kewajiban. 

🔦 Qaidah fiqih اليقين لا يزول بالشك “sesuatu yang meyakinkan tidak hilang karena faktor yang meragukan” langsung dapat diterapkan dalam permasalahan fiqih untuk mengetahui hukumnya seperti dalam bab thaharah dan shalat seperti yang telah dijelaskan pada materi sebelumnya.

2. Qaidah ushul digunakan untuk memandu mujtahid dalam melakukan istinbath hukum, sedangkan qaidah fiqih berfungsi menyatukan berbagai permasalahan fiqih di berbagai babnya dalam satu patokan dan satu hukum fiqih yang sama.

3. Qaidah ushul lahir dari kajian bahasa, atau lahir dari kajian terhadap praktek Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabat beliau, atau berdasarkan logika, baru kemudian diterapkan dalam istinbath hukum syar’i. 

Sedangkan qaidah fiqih banyak diantaranya muncul dari istiqra (penelusuran) terhadap kesimpulan hukum yang sama yang telah dilakukan oleh para ulama  pada berbagai masalah fiqih yang berbeda. Penelusuran ini menemukan pola atau alasan yang sama yang menyebabkan berbagai masalah fiqih tersebut mempunyai kesamaan hukum. Pola atau alasan inilah yang kemudian melahirkan sebuah qaidah fiqih.

4. Qaidah ushul biasanya lebih berlaku general dibanding qaidah fiqih, artinya jika ada pengecualian, maka pengecualian dalam qaidah ushul lebih sedikit daripada pengecualian dalam qaidah fiqih.

Referensi: 
🔑 Al-Wajiz fi Idhah Qawa’id Al-Fiqh Al-Kulliyah — Muhammad Shidqi bin Ahmad

Posting Komentar untuk "PERBEDAAN QAIDAH FIQIH DENGAN QAIDAH DALAM USHUL FIQIH (QF-002)"