Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis-Jenis Hukum 'Aqli


📚 Para ulama membagi hukum menjadi 3 jenis:

1. Hukum Syar'i (الحكم الشرعي) sumbernya adalah syariat dan dibahas dalam bidang studi Fiqih dan Ushul Fiqih.

2. Hukum 'Adi (الحكم العادي), diketahui oleh manusia melalui pengulangan dan pengalaman, misalnya adanya sifat membakar ketika ada api. Yang menciptakan sifat membakar adalah Allah, tak ada pengaruh api secara mandiri terhadap sifat membakar. Sifat membakar Allah ciptakan ketika ada api, bukan otomatis ada pada api itu sendiri. Jadi, mungkin saja ada api tapi Allah tidak menciptakan sifat membakar padanya.

3. Hukum 'Aqli (الحكم العقلي)

✅ Yaitu hukum yang murni diketahui oleh akal tanpa perlu pengalaman dan pengulangan, juga tanpa dibuat oleh pihak tertentu. Sedangkal akal adalah sebuah rahasia ruhani yang dengannya diri manusia mengetahui hal-hal yang bersifat dharuriyah (aksiomatik/tak perlu berpikir panjang) dan hal-hal yang bersifat nazhariyah (perlu pemikiran lebih untuk sampai pada kesimpulan).

✅ Hukum 'Aqli hanya terdiri dari 3 jenis:

1. Wajib (Niscaya), yaitu sesuatu yang di dalam akal tidak bisa dibayangkan ketiadaannya. 

Wajib terbagi dua jenis:

1A. Dharuri: keberadaannya tak perlu pemikiran mendalam, seperti orang tua kandung pasti lebih tua dari anak kandungnya, satu adalah setengah dari dua, bahwa setiap benda pasti menempati bidang atau ruang.

1B. Nazhari: untuk sampai padanya perlu pemikiran lebih, seperti wujud Allah dan sifat-sfat kesempurnaanNya, bahwa satu adalah hasil perkalian dari setengah dikali seperenam dikali dua belas. 

2. Mustahil, yaitu sesuatu yang di dalam akal tidak dapat dibayangkan keberadaannya.

Mustahil juga terdiri dari dharuri dan nazhari:

2A. Dharuri: ketiadaannya tak perlu pemikiran mendalam, seperti benda di saat bersamaan tidak diam sekaligus tidak bergerak dilihat dari sudut pandang yang sama.

2B. Nazhari: ketiadaannya perlu pemikiran lebih dalam, seperti sekutu bagi Allah, dan semua hal-hal mustahil bagi Allah yang lain.

3. Jaiz (Mungkin), yaitu sesuatu yang dapat dibayangkan oleh akal keberadaannya atau ketiadaannya, di mana penentuan salah satunya (ada atau tiada) memerlukan faktor luar.

Jaiz juga terdiri dari 

3A. Dharuri dan 
3B. Nazhari.

Contoh jaiz dharuri: sebuah benda bergerak atau diam.

Contoh jaiz nazhari: Allah mengazab di akhirat orang yang taat kepadaNya atau memasukkannya ke dalam surga.
Dari sisi hukum aqli salah satu dari keduanya mungkin terjadi, karena Allah pemilik mutlak makhluknya, Dia tidak akan ditanya tentang perbuatanNya (lihat Surah Al-Anbiya ayat 23). Namun dari sisi hukum syar'i Allah ta'ala menutup kemungkinan yang pertama, dan menjanjikan surga bagi yang beriman dan beramal shalih. Segala puji hanya bagiNya.

✅ Catatan:

Status dharuri atau nazhari dari sesuatu bisa jadi berbeda antara orang per orang. Bisa saja sesuatu yang bagi orang awam adalah nazhari, sudah menjadi dharuri bagi seorang pakar di bidangnya karena saking sering dan akrabnya dia dengannya. 

📌 Sumber:
Tahdzib wa Ikhtishar Syuruh As-Sanusiyyah, Dr. Umar 'Abdullah Kamil. 

Posting Komentar untuk "Jenis-Jenis Hukum 'Aqli"