Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENJELASAN DEFINISI QAIDAH FIQIH (QF-001)


Dalam definisi disebutkan bahwa Qaidah Fiqih adalah:

حكم أكثري ينطبق على أكثر جزئياته لتعرف أحكامها منه

Hukum atau qaidah yang sesuai dengan mayoritas permasalahan (fiqih) di bawahnya, yang dengan mengetahuinya, maka hukum permasalahan fiqih tersebut dapat diketahui pula.
(Muhammad Shidqi bin Ahmad, Al-Wajiz fi Idhah Qawa’id Al-Fiqh Al-Kulliyah).

📝 Hukum yang dimaksud dalam definisi ini adalah ketetapan atau qaidah (bentuk jamak/pluralnya: qawa’id).

🔑 Qaidah dalam ilmu Qaidah Fiqih biasanya berbentuk kalimat singkat dan padat yang menjadi semacam “rumus” yang dapat diterapkan dalam berbagai permasalahan fiqih.

🔑 Contoh:

اليَقِينُ لَا يَزُولُ بِالشَّكِّ

Sesuatu yang meyakinkan tak dapat hilang/batal dengan sebab yang meragukan.

🔑 Qaidah ini adalah sebuah qaidah fiqih besar yang dapat dipakai dalam berbagai permasalahan atau bab fiqih:

📎 Ia bisa masuk di bab thaharah (bersuci), misalnya: 

💡 Orang yang sudah berwudhu dan yakin betul bahwa ia sudah berwudhu, kemudian ia ragu apakah ia (maaf) “kentut” atau tidak? Berdasarkan qaidah fiqih ini, maka hukum fiqih permasalahan orang itu adalah: wudhunya tidak batal atau ia masih dalam keadaan wudhu, jadi tidak wajib berwudhu lagi. Mengapa?

💡 Karena wudhunya adalah sesuatu yang meyakinkan, sementara “ia keluar angin” adalah sesuatu yang meragukan. Wudhu yang meyakinkan tidak bisa dibatalkan oleh keluar angin yang masih diragukan.

💡 Jika kita perhatikan, qaidah fiqih ini ternyata sesuai dengan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ زَيْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: شُكِيَ إِلَى النَّبِيِّ صلّى اللهُ عليْهِ وسلَّم الرَّجُلُ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ يَجِدَ الشَّيْءَ فِي الصَّلَاةِ، قَالَ: (لَا يَنْصَرِفُ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتاً أَوْ يَجِدَ رِيْحاً) (رواه البخاري ومسلم)

Dari Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu berkata: Diadukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang seorang laki-laki yang ragu bahwa ia mengalami sesuatu (buang angin) saat shalat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah ia meninggalkan shalatnya sampai ia mendengar suara atau mencium bau.” (HR. Al-Bukhari & Muslim).

📎 Qaidah ini bisa dipakai juga dalam bab shalat:

💡 Seseorang yang sedang shalat zhuhur misalnya, ia ragu apakah ia sedang di rakaat ke-3 ataukah ke-4? Maka berdasarkan qaidah ini, ia harus memutuskan bahwa ia sedang di rakaat ke-3. Mengapa?

💡 Karena keraguan antara rakaat ke-3 dan ke-4 mengandung arti keyakinan tentang rakaat ke-3 tapi ragu dengan yang ke-4, maka shalat dilanjutkan berdasarkan posisi rakaat yang meyakinkan (ke-3) bukan yang meragukan (ke-4).

📝 Dalam definisi disebutkan:

“dengan mengetahuinya, maka hukum permasalahan fiqih dapat diketahui pula.”

🔑 Dalam contoh di atas dua masalah fiqih dari dua bab yang berbeda dapat kita ketahui hukumnya dengan memahami satu qaidah fiqih tersebut.

📝 Dalam definisi juga disebutkan:
 
“qaidah yang sesuai dengan MAYORITAS permasalahan (fiqih) di bawahnya”

🔑 Terdapat perbedaan definisi para ulama tentang qaidah fiqih ini, karena setiap qaidah biasanya tidak berlaku pada masalah tertentu meskipun masalah itu bisa dianalisa menggunakan qaidah tersebut. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal diantaranya ada hadits shahih yang membahas masalah tersebut secara khusus dan bertentangan dengan hasil analisa menggunakan qaidah, maka hadits yang terang benderang menetapkan hukum suatu masalah harus diutamakan dari qaidah yang merupakan produk ijtihad.

🔑 Para ulama yang melihat kenyataan di atas, menggunakan kata “mayoritas” dalam definisi qaidah fiqih.

🔑 Ada pula ulama yang mendefinisikan:

“qaidah yang sesuai dengan SELURUH permasalahan (fiqih) di bawahnya”

🔑 Karena mereka berpendapat bahwa adanya pengecualian satu atau dua masalah fiqih, tidak membatalkan kedudukan sebuah qaidah dari statusnya sebagai qaidah yang menyeluruh.

📝 Lalu, bagaimana sebuah qaidah fiqih dapat dirumuskan? Dan apakah perbedaan antara ushul fiqih dengan qaidah fiqih atau antara qaidah ushul dengan qaidah fiqih?

Tunggu pembahasan selanjutnya ... 😄😄😄

والله أعلم بالصواب

Posting Komentar untuk "PENJELASAN DEFINISI QAIDAH FIQIH (QF-001)"