Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

AL-IIJAAB & AL-WAAJIB (UF-005) Bagian 1


๐Ÿ“šSebelumnya telah disebutkan bahwa hukum takliifi adalah khithaab Allah ta’ala yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf berupa iqtidhaa (iijaab, nadb, tahriim, dan karaahah) atau takhyiir (ibahaah). Pada materi ini akan diuraikan tentang iijaab (penetapan kewajiban) dan waajib (kewajiban) itu sendiri.

๐Ÿ“•Pengertian Iijaab

(ุงู„ุฅูŠุฌุงุจ) ููŠ ุงู„ู„ุบุฉ: (ุงู„ุฅู„ุฒุงู…)، ูŠู‚ุงู„: ูˆุฌุจ ุงู„ุจูŠุน ูŠุฌุจ ูˆุฌูˆุจุง ุฃูŠ ู„ุฒู…، ูˆุฃูˆุฌุจู‡ ุฅูŠุฌุงุจุง ุฃَูŠ ุฃู„ุฒู…ู‡. 

Al-iijaab menurut bahasa berarti al-ilzaam (mewajibkan atau menjadikannya lazim/wajib).

ูˆููŠ ุงู„ุงุตุทู„ุงุญ: ุทู„ุจ ุงู„ุดุงุฑุน ุงู„ูุนู„ ุนู„ู‰ ุณุจูŠู„ ุงู„ุญุชู… ูˆุงู„ุฅู„ุฒุงู…، 
ูˆุงู„ูุนู„ ุงู„ู…ุทู„ูˆุจ ุจู‡ุฐุง ุงู„ูˆุฌู‡ ู‡ูˆ ุงู„ูˆุงุฌุจ.

Menurut istilah ulama ushul al-iijaab adalah tuntutan tegas dari syari’at untuk berbuat sesuatu.

Sedangkan perbuatan yang harus dilakukan disebut waajib. 

๐Ÿ“•Pengertian Waajib

Waajib didefinisikan sebagai:

ู…ุง ุทู„ุจ ุงู„ุดุงุฑุน ูุนู„ู‡ ู…ู† ุงู„ู…ูƒู„ู ุทู„ุจุง ุฌุงุฒู…ุง.

Sesuatu yang dituntut tegas oleh syari’at untuk dilaksanakan oleh mukallaf. 

Atau:

ู…ุง ูŠู…ุฏุญ ูุงุนู„ู‡ ูˆูŠุฐู… ุดุฑุนุง  ุชุงุฑูƒู‡ ู…ุทู„ู‚ุง.

Sesuatu yang pelakunya dipuji, dan orang yang meninggalkannya sama sekali, dicela oleh syari’at.

✅ Ungkapan ‘dicela’ dan bukan dihukum/disiksa untuk menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan kewajiban pasti dicela syari’at atau berdosa, namun apakah dia diazab atau tidak, nasibnya diserahkan kepada Allah ta’ala, mungkin saja Allah mengazabnya, dan mungkin juga Dia mengampuni dosanya, kecuali kewajiban beriman kepada Allah ta’ala dan tidak menyukutukan-Nya, karena dosa syirik dan kekafiran kepada Allah tidak mungkin diampuni tanpa taubat. Allah ta’ala berfirman:

((ุฅู† ุงู„ู„ู‡ ู„ุง ูŠุบูุฑ ุฃู† ูŠุดุฑูƒ ุจู‡ ูˆูŠุบูุฑ ู…ุง ุฏูˆู† ุฐู„ูƒ ู„ู…ู† ูŠุดุงุก))

Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa selain syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. (QS. An-Nisa: 48 dan 116).

✅ Ungkapan ‘meninggalkannya sama sekali’ untuk memasukkan waajib mukhayyar (kewajiban yang pelaksanaannya mengandung pilihan) dan waajib kifaa-i (fardhu kifayah) ke dalam definisi. Karena  orang yang meninggalkan waajib mukhayyar akan dicela hanya jika ia meninggalkan semua pilihan yang diberikan syari’at, dan orang yang meninggalkan wajib kifaa-i akan dicela hanya jika ia bersama orang lain tidak ada yang melakukannya. Dalam kondisi seperti itu, seseorang dapat dikatakan meninggalkan kewajiban sama sekali.
 
Tapi ketika ia tidak melaksanakan waajib kifaa-i karena orang lain telah melaksanakannya, maka ia tidak dapat dikatakan meninggalkannya sama sekali, sehingga ia tidak dicela. Atau ketika ia memilih salah satu pilihan dari beberapa pilihan yang tersedia dalam waajib mukhayyar yang ditentukan syari’at, berarti ia telah melaksanakan kewajiban itu, dan ia tidak dikatakan meninggalkannya sama sekali hanya karena pilihan-pilihan lain tidak ia laksanakan.

✅ Waajib mukhayyar, waajib kifaa-i dan lainnya akan dibahas pada lanjutan materi ini ุฅู† ุดุงุก ุงู„ู„ู‡.
 
๐Ÿ“Œ Ungkapan-Ungkapan Yang Menunjukkan Kewajiban

Para ulama sepakat bahwa sebuah kewajiban ditentukan hanya oleh khithab Allah ta’ala, namun kewajiban itu diungkapkan dengan beragam cara untuk membuktikan mu’jizat Al-Qur’an dan ketinggian bahasa Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena Al-Qur’an dan Sunnah berbahasa Arab, maka standar memahami keduanya adalah standar bahasa Arab.
 
ู…ู† ุงู„ุฃุณุงู„ูŠุจ ุงู„ุชูŠ ุชููŠุฏ ุงู„ูˆุฌูˆุจ:

Diantara ungkapan yang menunjukkan kewajiban adalah:

๐Ÿ“’ ูุนู„ ุงู„ุฃู…ุฑ ุงู„ู…ุฌุฑุฏ ุนู† ุงู„ู‚ุฑุงุฆู†.

Fi’il amr (kata perintah) tanpa tambahan keterangan. Seperti firman Allah ta’ala:

((ูŠุง ุฃูŠู‡ุง ุงู„ุฐูŠู† ุขู…ู†ูˆุง ุฃูˆููˆุง ุจุงู„ุนู‚ูˆุฏ)).

Hai orang-orang yang beriman,  penuhilah aqad-aqad itu. (QS. Al-Maidah: 1).

๐Ÿ“’ ุงู„ูุนู„ ุงู„ู…ุถุงุฑุน ุงู„ู…ู‚ุชุฑู† ุจู„ุงู… ุงู„ุฃู….

Fi’il mudhari’ (kata kerja kini dan mendatang) yang disertai laam al-amr (huruf lam sebagai penanda perintah).

ูƒู‚ูˆู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰: ((ู„ูŠู†ูู‚ ุฐูˆ ุณุนุฉ ู…ู† ุณุนุชู‡)).

Wajiblah atas orang yang mampu, memberi nafkah menurut kemampuannya. (QS. Ath-Thalaq: 7).

Catatan: 
Seringkali fi’il mudhari’ yang disertai dengan laam al-amr ini diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan terjemahan “hendaklah” yang memberi kesan tidak wajib atau sekadar anjuran. Tentu saja kesan ini tidak benar. Karena fi’il mudhari’ yang disertai laam al-amr dalam bahasa Arab digunakan untuk menyatakan kewajiban, dan ini sekali lagi menunjukkan kewajiban memahami bahasa Arab bagi yang ingin memahami Al-Qur’an dan Hadits, terutama dalam aspek hukum-hukumnya.

๐Ÿ“’ ุงู„ู…ุตุฏุฑ ุงู„ู†ุงุฆุจ ุนู† ุงู„ูุนู„. 

Mashdar yang berfungsi sebagai pengganti kata kerja (perintah).

ูƒู‚ูˆู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰: ((ูุฅุฐุง ู„ู‚ูŠุชู… ุงู„ุฐูŠู† ูƒูุฑูˆุง ูุถุฑุจ ุงู„ุฑู‚ุงุจ))

Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang), maka pukullah batang leher mereka. (QS. Muhammad: 4).

๐Ÿ“’ ุงุณู… ูุนู„ ุงู„ุฃู…ุฑ. 

Isim fi’il amr

ูƒู‚ูˆู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰: ((ูƒุชุงุจ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠูƒู…)) 
ุฃูŠ ุงู„ุฒู…ูˆุง ูƒุชุงุจ ุงู„ู„ู‡.

(Dia telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan dari Allah atas kamu. (QS. An-Nisa: 24). 

Maksudnya adalah pegang teguhlah ketetapan Allah itu (wajib).

๐Ÿ“’ ุฃู„ูุงุธ ู…ูˆุถูˆุนุฉ ููŠ ุงู„ู„ุบุฉ ู„ู„ุฅูŠุฌุงุจ ูˆุงู„ุฅู„ุฒุงู…:

Lafaz yang menurut bahasa memang bermakna wajib seperti kata-kata berikut ini dengan berbagai turunannya:
(ูุฑุถ)، ูˆ(ูˆุฌุจ)، ูˆ(ูƒุชุจ)، ูˆ(ุฃู…ุฑ)، ูˆ(ุญู‚)، ูˆู…ุง ุงุดุชู‚ ู…ู†ู‡ุง. 

faradha , wajaba, kataba, amara, haqqa dan berbagai turunannya:

✅ ูƒู‚ูˆู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆุงู„ุณู„ุงู…: ((ุฎู…ุณ ุตู„ูˆุงุช ุงูุชุฑุถู‡ู† ุงู„ู„ู‡ ุนู„ู‰ ุงู„ุนุจุงุฏ)) (ุฑูˆุงู‡ ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏ ูˆุงู„ุจูŠู‡ู‚ูŠ - ุตุญูŠุญ).

Shalat lima waktu telah difardhukan (diwajibkan) Allah atas hamba-hamba-Nya. (HR. Abu Dawud dan Al-Baihaqi - shahih).

✅ ูˆูƒู‚ูˆู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆุงู„ุณู„ุงู…: ((ุชุนุงููˆุง ุงู„ุญุฏูˆุฏ ููŠู…ุง ุจูŠู†ูƒู…، ูู…ุง ุจู„ุบู†ูŠ ู…ู† ุญุฏ ูู‚ุฏ ูˆุฌุจ)) (ุฑูˆุงู‡ ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏ ูˆุงู„ู†ุณุงุฆูŠ - ุญุณู†).

Ma’afkanlah hukuman pidana (yang menjadi hak kalian), karena jika (kasus) pidana itu telah sampai kepadaku (pengadilan), berarti ia wajib (ditegakkan). (HR. Abu Dawud dan Nasa-i - hasan).
 
✅ ูˆูƒู‚ูˆู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰: ((ูŠุง ุฃูŠู‡ุง ุงู„ุฐูŠู† ุขู…ู†ูˆุง ูƒุชุจ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ู‚ุตุงุต ููŠ ุงู„ู‚ุชู„ู‰))

Hai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan atas kamu qishaas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. (QS. Al-Baqarah: 178).
 
✅ ูˆูƒู‚ูˆู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰: ((ุฅู† ุงู„ู„ู‡ ูŠุฃู…ุฑูƒู… ุฃู† ุชุคุฏูˆุง ุงู„ุฃู…ุงู†ุงุช ุฅู„ู‰ ุฃู‡ู„ู‡ุง))

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya. (QS. An-Nisa: 58).

✅ ูˆูƒู‚ูˆู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰: ((ูˆู„ู„ู…ุทู„ู‚ุงุช ู…ุชุงุน ุจุงู„ู…ุนุฑูˆู ุญู‚ุง ุนู„ู‰ ุงู„ู…ุชู‚ูŠู†))

Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) hak yang dapat mereka nikmati menurut yang ma’ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertaqwa. (2:241).

๐Ÿ“’ ุงู„ูˆุนูŠุฏ ุนู„ู‰ ุงู„ุชุฑูƒ.

Ancaman bagi yang meninggalkannya.

ูƒู‚ูˆู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰: ((ูˆู…ู† ู„ู… ูŠุคู…ู† ุจุงู„ู„ู‡ ูˆุฑุณูˆู„ู‡ ูุฅู†ุง ุฃุนุชุฏู†ุง ู„ู„ูƒุงูุฑูŠู† ุณุนูŠุฑุง))

Dan barangsiapa yang tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya Kami menyediakan untuk orang-orang kafir neraka yang bernyala-nyala. (48:13).

๐Ÿ“Œ Wajib Dan Fardh

ู…ู† ู…ุนุงู†ูŠ (ุงู„ูุฑุถ) ููŠ ุงู„ู„ุบุฉ: (ุงู„ุฅูŠุฌุงุจ)، ูŠู‚ุงู„: ูุฑุถุช ุงู„ุดูŠุก ุฃูุฑุถู‡ ูุฑุถุง: ุฃูˆุฌุจุชู‡.  

Diantara arti kata ‘fardh’ menurut bahasa adalah ‘iijaab’ (mewajibkan).

✅ Begitu pula definisinya, jumhur ulama menyatakan bahwa wajib dan fardh (fardhu) adalah dua istilah dengan makna dan kedudukan yang sama. 

✅ Namun ulama Hanafiyyah membedakan keduanya berdasarkan dalil yang menetapkannya, meskipun mereka sependapat dengan jumhur bahwa keduanya adalah sesuatu yang tidak boleh ditinggalkan. 

ุงู„ูุฑุถ ุนู†ุฏ ุงู„ุญู†ููŠุฉ: ู…ุง ุทู„ุจ ุงู„ุดุงุฑุน ูุนู„ู‡ ุทู„ุจุง ุฌุงุฒู…ุง ุจุฏู„ูŠู„ ู‚ุทุนูŠ ุงู„ุซุจูˆุช ูˆุงู„ุฏู„ุงู„ุฉ، ูˆุงู„ูˆุงุฌุจ: ู…ุง ุทู„ุจ ุงู„ุดุงุฑุน ูุนู„ู‡ ุทู„ุจุง ุฌุงุฒู…ุง ุจุฏู„ูŠู„ ุธู†ูŠ ุงู„ุซุจูˆุช ุฃูˆ ุธู†ูŠ ุงู„ุฏู„ุงู„ุฉ.  

Jika dalilnya qath’i (Al-Qur’an atau hadits mutawatir jika keduanya memiliki kepastian dalalah/maksud), maka ia disebut fardh, seperti shalat lima waktu, zakat, puasa Ramadhan, jihad, dan lain-lain. Dan jika dalilnya zhanni (seperti hadits aahaad atau ayat Al-Qur’an yang multi interpretatif dalalahnya), maka ia disebut wajib, seperti membaca Al-Fatihah dlm shalat, udh-hiyah (menyembelih qurban), shalat witir, dan lain-lain.

Menurut Madzhab Hanafi jika fardh diingkari, maka orang yang mengingkarinya menjadi kafir (jika syarat-syarat vonis terpenuhi dan penghalangnya tidak ada), dan orang yang tidak mengingkari tapi meninggalkannya tanpa udzur syar’i dinamakan fasiq. Sedangkan wajib, tingkat ancaman hukumannya lebih ringan dari fardh, dan orang yang mengingkarinya tidak dikafirkan.

Jika kita perhatikan, perbedaan antara Hanafiyyah dengan Jumhur relatif dekat, karena Jumhur mengakui bahwa semua kewajiban tidak berada pada tingkatan yang sama, ada yang ditetapkan oleh dalil qath’i, dan ada yang disimpulkan dari dalil zhanni, dan bahwa orang yang mengingkari sesuatu yang qath’i dikatakan kafir, sedangkan zhanni tidak. 

Perbedaan lebih terasa jika ada hal yg wajib menurut Hanafiyah namun jumhur berpendapat sunnah seperti witir dan qurban.

Bersambung …

Referensi:

๐Ÿ“Œ Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh Lil Mubtadi-in, Muhammad Sulaiman Al-Asyqar
๐Ÿ“Œ Al-Wajiz fi Ushul Al-Fiqh, Abdul Karim Zaidan
๐Ÿ“Œ Ushul Al-Fiqh Al-Islami, Muhammad Az-Zuhaili

Posting Komentar untuk " AL-IIJAAB & AL-WAAJIB (UF-005) Bagian 1"