Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Tarikh Disyariatkannya Beberapa Amal (TAT-006)


📌 Shalat

✅ Shalat disyariatkan sejak awal kenabian Muhammad ï·º, Menurut al-Harbi (Ibrahim bin Ishaq al-Harbi (198-285 H)) : telah diwajibkan shalat 2 rakaat di waktu pagi dan 2 rakaat di waktu petang. 

Al-Imam asy-Syafi’i menyebutkan dari beberapa ulama bahwa shalat malam diwajibkan hingga turun ayat ke-20 surat al-Muzzammil, dengan ayat tersebut menjadi wajib sebagian malam saja. Kemudian kewajiban tersebut diganti dengan shalat 5 waktu. Sejumlah ulama berpendapat bahwa sebelum shalat 5 waktu, yang diperintahkan hanya shalat malam tanpa pembatasan.

✅ Shalat 5 waktu sendiri disyariatkan di malam Isra Mi’raj setahun sebelum hijrah Rasulullah ï·º ke Madinah, awalnya 50 waktu kemudian berubah hingga menjadi 5 waktu (diantara hadits Isra Mi’raj: Shahih al-Bukhari hadits no 349). Hari-hari setelah peristiwa Isra Mi’raj, malaikat Jibril datang menjadi imam bagi Rasulullah ï·º untuk mengajarkan shalat sekaligus memberi tahu waktu shalat dengan melaksanakan setiap shalat di awal waktunya, kemudian di hari lain melaksanakannya di akhir waktunya. (Lihat diantaranya hadits dari Ibnu Abbas di Sunan Abu Dawud no 393).

✅ Sedangkan wudhu telah disyariatkan juga di periode Makkah meskipun ayat tentang wudhu (al-Maidah: 6) turun di periode Madinah. Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari (1/233) menyebutkan hadits tentang wudhu Rasulullah ï·º ketika beliau diberitahu oleh putri bungsu beliau, Fathimah RA yang menangis mengabarkan janji tokoh-tokoh Quraisy untuk membunuh ayahnya (lihat Musnad Ahmad (2762-3485), Mustadrak al-Hakim (2/80), Shahih Ibnu Hibban (6502)). Ibnu ‘Abdil Barr menyatakan bahwa Nabi ï·º tidak pernah shalat tanpa wudhu. 
Sebagian ulama menyatakan bahwa wudhu untuk shalat sebelum Hijrah ke Madinah hukumnya sunnah kemudian diwajibkan setelah Hijrah.

📌 Shalat Jum’at

✅ Shalat Jum’at disyariatkan sebelum Hijrah. Di masa Jahiliyah hari Jum’at dikenal dengan nama ‘Arubah.

✅ Al-Mawardi menyebutkan dalam al-Hawi al-Kabir (2/401-402) bahwa Rasulullah ï·º memerintahkan Mush’ab bin Umair RA sebagai da’i dan murabbi utusan beliau untuk melaksanakan shalat Jum’at di Madinah. Mush’ab kemudian meminta As’ad bin Zurarah RA, salah satu tokoh nuqaba (pemimpin Anshar yang mengikuti bai’at Aqabah), untuk memimpin shalat Jum’at di Madinah sekaligus sebagai bentuk penghormatan Mush’ab kepada As’ad. Terlaksanalah shalat Jum’at pertama dalam Islam di perkampungan Bani Bayadhah.

✅ Mengapa Rasulullah ï·º tidak melaksanakannya di Mekkah? 

Al-Mawardi menjelaskan ada 2 kemungkinan :

Pertama :
Jumlah kaum muslimin belum cukup untuk melaksanakan shalat Jum’at yaitu kurang dari 40 orang laki-laki baligh yang mukim.

Kedua : 
Shalat Jum’at termasuk syiar Islam yang utama, namun tekanan Quraisy di Mekkah menyebabkan pelaksanaannya belum memungkinkan.

✅ Al-Mawardi juga menyebutkan kemungkinan shalat Jum’at belum menjadi fardhu ‘ain sebelum Hijrah.

✅ Ath-Thabari meriwayatkan di dalam Tarikhnya (2/394) bahwa shalat Jum’at pertama di dalam Islam yang dipimpin Rasulullah ï·º terjadi saat beliau meninggalkan Quba menuju Madinah. Saat itu hari Jum’at dan beliau sampai di Madinah dan berhenti di perkampungan Bani Salim bin ‘Auf karena masuk waktu shalat. Beliau mengumpulkan para sahabat untuk shalat Jum’at. Khutbah beliau saat itu adalah khutbah pertama di Madinah.

✅ Sementara ayat 9 surat al-Jumu’ah berfungsi menegaskan apa yang telah ditetapkan oleh Sunnah, sekaligus melarang aktifitas jual beli saat adzan Jumat berkumandang.

📌 Zakat

✅ Disyariatkan zakat harta sebelum puasa Ramadhan di tahun yang sama (2 Hijriyah). Sebelum zakat harta, telah disyariatkan zakat fithr sebagaimana riwayat Ibnu Majah (1/585) dan al-Hakim (1/410).

📌 Puasa

✅ Pada tahun 2 H puasa ‘Asyura diwajibkan dan kaum muslimin melakukannya, kemudian diganti dengan kewajiban puasa Ramadhan. Bangsa Arab sebelumnya telah mengenal puasa dan tahannuts (menyendiri) beberapa hari di bulan Ramadhan, hal ini sangat mungkin adalah sisa-sisa ajaran Nabi Ibrahim dan Ismail ‘alaihimassalam.

📌 Haji

✅ Disyariatkan pada tahun 4 H dengan diturunkannya ayat 97 surat Ali ‘Imran. Rasulullah ï·º baru melaksanakannya pada tahun 10 H padahal beliau masih memungkinkan melaksanakannya pada tahun 7, 8 atau 9 H jika melihat berbagai situasi. Hal ini menunjukkan bahwa kewajiban haji termasuk wajib ‘alat-tarakhi/wajib muthlaq (kewajiban yang waktu pelaksanaannya tidak harus disegerakan).

📌 Mahar dan Walimah dalam Pernikahan

✅ Disyariatkan pada tahun 1 H dimana Rasulullah ï·º bertanya kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf ketika menikah tentang berapa maharnya, lalu dijawab oleh ‘Abdurrahman “sebiji kecil emas” kemudian beliau meminta Abdurrahman membuat walimah walaupun hanya dengan (hidangan) seekor kambing. (Shahih al-Bukhari no 2048 & Muslim no 1427).

📌 Pengharaman Nikah Mut’ah

✅ Nikah mut’ah diharamkan final sampai hari kiamat tanpa pembolehan lagi pada saat Fathu Makkah (Shahih Muslim no 1406).

📌 Waqaf

✅ Waqaf disyariatkan pada tahun 7 H setelah Rasulullah ï·º membagikan ghanimah Khaibar dimana ‘Umar bin Khaththab RA berkonsultasi kepada Rasulullah ï·º tentang pemanfaatan bagiannya, maka Rasulullah ï·º menyarankannya untuk diwaqafkan fi sabilillah. (al-Bukhari no 2586, Muslim no 1632) 

📗 Referensi Utama : 
- al-Fikr as-Sami fi Tarikh al-Fiqh al-Islami, Muhammad bin al-Hasan al-Hajawi al-Fasi
- Tarikh at-Tasyri' al-Islami, Manna' al-Qaththan.


Posting Komentar untuk "Contoh Tarikh Disyariatkannya Beberapa Amal (TAT-006)"