Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PRIORITAS AMAL YANG MANFAATNYA LUAS DIBANDING AMAL YANG MANFAATNYA TERBATAS (FA-006)



📚أوْلَوِيَّةُ العَمَلِ المُتَعَدِّي النَّفْعِ عَلَى القَاصِرِ

✅ Diingatkan kembali bahwa pada dasarnya semua jenis amal kebaikan harus diupayakan dilaksanakan tanpa membeda-bedakannya. Memprioritaskan amal tertentu dibandingkan amal lainnya hanya dilakukan jika seorang muslim tidak dapat melakukan semuanya karena keterbatasan sumber daya yang ia miliki, baik tenaga, waktu, harta, keahlian maupun potensi yang lain . 

✅ Diantara timbangan prioritas adalah memilih amal yang manfaatnya lebih dirasakan oleh orang lain dibandingkan amal yang hanya terbatas manfaatnya untuk diri sendiri. Amal yang manfaatnya dirasakan oleh lebih banyak orang didahulukan daripada yang manfaatnya hanya untuk beberapa orang. 

✅ Tentu saja dengan terlebih dulu memastikan bahwa kedua amal tersebut memiliki derajat yang sama dari sisi hukumnya (sama-sama sunnah misalnya, atau sama-sama wajib). Jika berbeda hukumnya, maka perbedaan prioritasnya lebih ditentukan oleh perbedaan hukumnya, misalnya fardhu ‘ain harus didahulukan daripada fardhu kifayah apalagi sunnah... 

📌 Diantara Dalilnya :

1. Hadits Rasulullah ﷺ :

أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ أَنْفَعَهُمْ لِلنَّاسِ، وَأَحَبُّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ، أَوْ تَكْشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً، أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَينًا، أَوْ تُطْرَدُ عَنْهُ جُوعًا، وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخٍ لِي فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ، يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ، شَهْرًا ..

Orang yang paling dicintai Allah adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain, dan amal yang paling dicintai Allah adalah kegembiraan yang engkau masukkan kepada seorang muslim, atau engkau sibakkan satu beban darinya, atau engkau lunasi hutangnya, atau engkau hilangkan laparnya. Dan aku berjalan bersama saudaraku untuk memenuhi keperluannya sungguh lebih aku sukai daripada i’tikaf di masjid ini (Masjid Nabawi) sebulan. (HR. ath-Thabarani di al-Mu’jam al-Kabir, al-Awsath, ash-Shaghir dari Ibnu Umar RA; dan Ibnu Abi ad-Dunya di Qadha al-Hawaij – Hasan).

✅ Memenuhi keperluan saudara muslim, jika keperluannya tidak mendesak dan tidak primer, hukumnya sunnah. Begitu juga dengan i’tikaf di Masjid Nabawi. Namun memenuhi keperluan saudara muslim lebih baik dari i’tikaf di Masjid Nabawi sekalipun, karena manfaatnya dirasakan oleh orang lain, sementara manfaat i’tikaf hanya untuk diri sendiri. Apalagi jika keperluan saudaranya adalah kebutuhan primer dan atau mendesak dan ia mampu memenuhinya, maka hukum membantu saudaranyanya adalah wajib, jelas lebih utama daripada i’tikaf.

2. Hadits :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: مَرَّ رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشِعْبٍ فِيهِ عُيَيْنَةٌ مِنْ مَاءٍ عَذْبَةٌ فَأَعْجَبَتْهُ لِطِيبِهَا، فَقَالَ: لَوِ اعْتَزَلْتُ النَّاسَ، فَأَقَمْتُ فِي هَذَا الشِّعْبِ، وَلَنْ أَفْعَلَ حَتَّى أَسْتَأْذِنَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَذَكَرَ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: «لَا تَفْعَلْ، فَإِنَّ مُقَامَ أَحَدِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِهِ فِي بَيْتِهِ سَبْعِينَ عَامًا، أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ وَيُدْخِلَكُمُ الجَنَّةَ، اغْزُو فِي سَبِيلِ اللَّهِ، مَنْ قَاتَلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَوَاقَ نَاقَةٍ وَجَبَتْ لَهُ الجَنَّةُ»: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ

Dari Abu Hurairah ia berkata, salah seorang sahabat Rasulullah ﷺ melewati satu lembah (diantara dua bukit) yang ada mata air kecil yang jernih, maka ia terpesona dengan keindahannya, lalu ia berkata: “Andai aku tinggalkan masyarakat untuk menetap di lembah ini.., tapi aku tak akan melakukannya sebelum minta izin Rasulullah ﷺ. Lalu diceritakan hal itu kepada Rasulullah ﷺ, maka beliau bersabda: “Jangan lakukan, karena susungguhnya salah seorang diantara kalian tetap pada posisi di jalan Allah lebih baik daripada shalatnya di rumahnya selama 70 tahun. Tidakkah kalian menyukai Allah mengampuni (dosa) kalian dan memasukkan kalian ke dalam surga?! Berperanglah di jalan Allah, siapa yang berperang di jalan Allah (meskipun) selama memerah (susu) unta, maka surga untuknya”. (HR. at-Tirmidzi, ia berkata: hadits hasan).

✅ Ada kemungkinan ia ingin menyendiri setelah selesai berjihad, seperti keadaan sebagian ahli ibadah dan zuhud, namun tetap saja meneruskan posisinya dalam jihad fi sabilillah apalagi dalam rangka berkhidmat kepada Rasulullah ﷺ lebih baik daripada shalat di tempat tinggalnya. (Mirqah al-Mafatih, Ali bin Muhammad Abu al-Hasan al-Qari, 6/2479).

✅ Karena jihad fi sabilillah mengandung manfaat membela kaum yang dizalimi, menahan tangan si zalim, dan meninggikan kalimat Allah yang manfaatnya dirasakan oleh banyak orang.

3. Hadits :

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ البَاهِلِيِّ، قَالَ: ذُكِرَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلَانِ أَحَدُهُمَا عَابِدٌ وَالآخَرُ عَالِمٌ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَضْلُ العَالِمِ عَلَى العَابِدِ كَفَضْلِي عَلَى أَدْنَاكُمْ» ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ اللَّهَ وَمَلاَئِكَتَهُ وَأَهْلَ السَّمَوَاتِ وَالأَرَضِينَ حَتَّى النَّمْلَةَ فِي جُحْرِهَا وَحَتَّى الحُوتَ لَيُصَلُّونَ عَلَى مُعَلِّمِ النَّاسِ الخَيْرَ»

Dari Abu Umamah al-Bahili ia berkata, telah disebutkan kepada Rasulullah ﷺ dua orang laki-laki, yang satu ‘abid (ahli ibadah) dan yang lainnya ‘alim (ahli ilmu), maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Kelebihan ‘alim atas ‘abid seperti kelebihanku atas orang terendah diantara kalian.” Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah, malaikat-malaikatNya, penghuni langit dan bumi, sampai semut di lubangnya, juga ikan, benar-benar mendoakan para guru yang mengajarkan kebaikan kepada manusia.” (HR. at-Tirmidzi, ad-Darimi, ath-Thabarani di al-Mu’jam al-Kabir. At-Tirmidzi berkata: Ini hadits hasan shahih gharib).

✅ Seorang ‘alim lebih baik daripada ‘abid karena ilmu punya potensi untuk diajarkan kepada orang lain, sehingga manfaatnya lebih luas dibanding ibadah ritual yang manfaatnya hanya untuk diri sendiri. Baru sekadar berpotensi mengajar saja sudah membuat seorang ‘alim unggul daripada ‘abid, apalagi ketika ia betul-betul mengajarkan ilmunya.

📌 Referensi Utama : Fi Fiqh al-Awlawiyyat, Dr. Yusuf al-Qaradhawi.

Posting Komentar untuk "PRIORITAS AMAL YANG MANFAATNYA LUAS DIBANDING AMAL YANG MANFAATNYA TERBATAS (FA-006)"