Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tasyrik (Menyertakan) Dua Niat atau Lebih dalam Satu Amal (QF-005)


📚 التَّشْرِيكُ فِي النِّيَّةِ
📌Pembahasan ini masih terkait dengan qaidah الأُمُورُ بِمَقَاصِدِهَا.

✅ Tasyrik artinya menyertakan sesuatu dengan yang lain.

✅ Sedangkan dalam penggunaannya di kitab-kitab para ulama, istilah tasyrik dalam niat ini mengandung beragam pengertian:

1. Menyertakan sesembahan selain Allah dalam beribadah, maka hal ini jelas disepakati sebagai perbuatan syirik yang dapat menghalangi pelakunya dari surga.

📎 إنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ

Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun. (QS. Al-Maidah: 72).

✅ As-Suyuthi menyebutkan dalam Al-Asybah wa An-Nazha-ir:

إذَا ذَبَحَ الْأُضْحِيَّةَ لِلَّهِ وَلِغَيْرِهِ فَانْضِمَامُ غَيْرِهِ يُوجِبُ حُرْمَةَ الذَّبِيحَةِ

Jika seseorang menyembelih hewan qurban untuk Allah dan untuk yang lainnya, maka masuknya selain Allah ini menyebabkan sembelihan tersebut menjadi haram. (Al-Asybah wa An-Nazha-ir, hlm 20).

2. Menyertakan tujuan ingin dilihat orang lain (riya) atau ingin didengar orang lain (sum’ah) dalam perbuatan ketaatan kepada Allah, maka tasyrik seperti ini juga disepakati keharamannya karena ia adalah syirik kecil yang mengandung dosa besar. Pendapat yang lebih kuat dari para ulama adalah bahwa niat ibadah yang dicampuri dengan riya atau sum’ah meskipun sedikit dapat membatalkan amal.

✅ Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah menyebutkan:

وَمِمَّنْ رُوِيَ عَنْهُ هَذَا الْمَعْنَى، وَأَنَّ الْعَمَلَ إِذَا خَالَطَهُ شَيْءٌ مِنَ الرِّيَاءِ كَانَ بَاطِلًا: طَائِفَةٌ مِنَ السَّلَفِ، مِنْهُمْ عُبَادَةُ بْنُ الصَّامِتِ، وَأَبُو الدَّرْدَاءِ، وَالْحَسَنُ، وَسَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ، وَغَيْرُهُمْ.

Hal ini dan bahwa amal jika dicampuri oleh sedikit saja dari riya adalah batal diriwayatkan dari sekelompok generasi salaf, diantara mereka adalah ‘Ubadah bin Shamit, Abu Ad-Darda radhiyallahu ‘anhuma, Al-Hasan, Sa’id bin Al-Musayyib rahimahumallah, dan lainnya. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, Ibnu Rajab Al-Hambali, hlm 82).

✅ Penulis Dzakhirah Al-‘Uqba menyebutkan:

وَهَذَا يُؤَدِّي إِلَى أَنَّ التَّشْرِيْكَ فِي النِّيَّةِ مُفْسِدٌ لَهَا... فَمِمَّا يُؤَكِّدُ هَذَا مَا رَوَاهُ النَّسَائِيُّ مِنْ حَدِيثِ أَبِي أُمَامَةَ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَقَالَ: أَرَأَيْتَ رَجُلًا غَزَا يَلْتَمِسُ الأَجْرَ وَالذِّكْرَ مَا لَهُ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَا شَيْءَ لَهُ" 
 
Dan hal ini menimbulkan (kesimpulan) bahwa tasyrik dalam niat (seperti ini) menjadi perusak baginya (niat)… diantara yang menegaskan hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh An-Nasai dari Abu Umamah, ia berkata, telah datang seorang laki-laki kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata: “Bagaimana jika seorang laki-laki berperang mencari pahala dan kemuliaan (nama), apa yang akan ia peroleh?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tak ada (pahala) yang ia peroleh.”
(Dzakhirah Al-‘Uqba fi Syarh Al-Mujtaba, Muhammad bin ‘Ali Al-Itsyubi Al-Wallawi, 2/245).

✅ Dua hal tersebut lebih banyak dibahas dalam ilmu aqidah dan akhlaq (tazkiyatunnafs).

4. Menyertakan tujuan duniawi yang mubah dalam ibadah, seperti orang berjihad mengharapkan ridha Allah sekaligus ghanimah (rampasan perang), atau orang yang pergi haji mengharapkan ridha Allah sekaligus ingin berdagang, atau berwudhu dengan niat thaharah sekaligus menyegarkan badan.

📒 Ibnu Hazm rahimahullah, tokoh madzhab Zhahiri, menyatakan bahwa menyertakan niat ibadah dengan niat lain yang tidak diperintahkan oleh syariat hukumnya haram, seperti berwudhu dengan mencampurkan niat thaharah dengan niat mendinginkan anggota wudhu, bahkan menurut beliau shalat dengan wudhu seperti ini tidak sah.

Karena hamba Allah diperintahkan hanya untuk memurnikan ketaatan kepada Allah (seperti perintah QS. Al-Bayyinah: 5). Siapa yang mencampurkan niat yang diperintahkan dengan niat yang tidak diperintahkan berarti ia tidak memurnikan ibadah dengan agamanya untuk Allah. Jika tidak memurnikan, berarti ia belum melaksanakan wudhu yang diperintahkan Allah.
(Lihat: Al-Muhalla bi Al-Atsar, Ibnu Hazm Al-Andalusi, 1/94). 

Al-Qurthubi rahimahullah termasuk ulama yang berpendapat sama dalam masalah ini dengan Ibnu Hazm rahimahullah. (Lihat: Tafsir Al-Qurthubi, 5/180).

📒 Namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat mayoritas ulama, bahwa tasyrik dalam hal ini tidak dapat disamakan dengan tasyrik dengan riya atau sum’ah yang membatalkan amal dan berdosa. 
Bahwa mujahid yang mengharap ridha Allah dan ghanimah, atau orang pergi haji sambil berdagang adalah sah amal mereka, meskipun pahala di sisi Allah tidak akan sesempurna mereka yang tidak mengharapkan apapun selain ridha dan pahala ukhrawi.

✅ Tentang wudhu dengan niat thaharah dan mendinginkan anggota wudhu, Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menyatakan sah:

وَإِنَّمَا صَحَّحْنَا وُضُوءَهُ لِأَنَّ التَّبَرُّدَ حَاصِلٌ سَوَاءٌ قَصْدَهُ أَمْ لَا

Kami menyatakan sah wudhunya karena mendinginkan (anggota wudhu) pasti terjadi baik ia niatkan atau tidak ia niatkan. (Al-Majmu’, 1/325).

✅ Ibnu Rajab rahimahullah menjelaskan:

فَإِنْ خَالطَ نِيَّةَ الجِهَادِ مَثَلاً نيّةُ غَيْرِ الرِّيَاءِ، مِثْلُ أَخْذِ أُجْرَةٍ لِلْخِدْمَةِ، أَوْ أَخْذِ شَيْءٍ مِنَ الغَنِيمَةِ، أَوِ التِّجَارَةِ، نَقَصَ بِذَلِكَ أَجْرُ جِهَادِهِمْ، وَلَمْ يَبْطُلْ بِالْكُلِّيَّةِ

Jika niat jihad dicampuri niat bukan riya seperti mengambil upah saat berkhidmat, atau mengambil bagian dari ghanimah, atau berdagang, maka pahala jihad mereka berkurang dan tidak batal secara keseluruhan. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, hlm 82).

📎 Dalil tentang masalah ini diantaranya adalah firman Allah:

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ

Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. (QS. Al-Baqarah: 198).

📎 قالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: "كَانَ ذُو المَجَازِ، وَعُكَاظٌ مَتْجَرَ النَّاسِ فِي الجَاهِلِيَّةِ، فَلَمَّا جَاءَ الإِسْلاَمُ كَأَنَّهُمْ كَرِهُوا ذَلِكَ، حَتَّى نَزَلَتْ: {لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ} [البقرة: 198] فِي مَوَاسِمِ الحَجِّ"

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Adalah Dzul Majaz dan ‘Ukazh jadi tempat berdagang masyarakat Jahiliyah. Tatkala Islam datang sepertinya mereka tidak suka hal tersebut hingga turun ayat (yang artinya): Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. (QS. Al-Baqarah: 198) (yaitu) di musim haji”. (HR. Al-Bukhari).

📎 Tentang jihad, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ الغُزَاةَ إِذَا غَنِمُوا غَنِيمَةً، تَعَجَّلُوا ثُلُثَيْ أَجْرِهِمْ، فَإِنْ لَمْ يَغْنَمُوا شَيْئاً، تَمَّ لَهُمْ أَجْرُهُمْ

Sesungguhnya para mujahid jika mereka memperoleh ghanimah, berarti mereka telah mengambil tunai dua pertiga balasan mereka, jika mereka tidak mendapat ghanimah sedikitpun maka pahala mereka sempurna. (HR. Muslim).

✅ Sedangkan hadits-hadits yang menyebutkan bahwa yang menginginkan ghanimah tidak mendapatkan pahala sama sekali, maksudnya adalah jika yang bersangkutan sama sekali tidak ada niat meninggikan kalimat Allah, murni untuk ghanimah. Berkata Ibnu Rajab rahimahullah tentang hadits-hadits tersebut: 

هِيَ مَحْمُولَةٌ عَلَى أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ لَهُ غَرَضٌ فِي الجِهَادِ إِلاَّ الدُّنْيَا

Hadits-hadits tersebut ditafsirkan untuk orang yang tak punya tujuan lain dalam jihad selain dunia. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, hlm 82).

📎 Diantaranya adalah hadits:

«مَنْ غَزَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَمْ يَنْوِ إِلَّا عِقَالًا فَلَهُ مَا نَوَى»

Siapa yang berperang di jalan Allah dalam keadaan tidak berniat selain (mendapat) tali kekang (unta/kuda) maka baginya apa yang ia niatkan. (HR. An-Nasai - hasan).

✅ Diantara ulama yang menjelaskan perbedaan riya dengan maslahat duniawi yang mubah adalah Al-Qarafi Al-Maliki:

وَكَذَلِكَ مَنْ صَامَ لِيَصِحَّ جَسَدُهُ أَوْ لِيَحْصُلَ لَهُ زَوَالُ مَرَضٍ مِنْ الْأَمْرَاضِ الَّتِي يُنَافِيهَا الصِّيَامُ وَيَكُونُ التَّدَاوِي هُوَ مَقْصُودُهُ أَوْ بَعْضُ مَقْصُودِهِ وَالصَّوْمُ مَقْصُودُهُ مَعَ ذَلِكَ وَأَوْقَعَ الصَّوْمَ مَعَ هَذِهِ الْمَقَاصِدِ لَا تَقْدَحُ هَذِهِ الْمَقَاصِدُ فِي صَوْمِهِ ... وَمِنْ ذَلِكَ أَنْ يُجَدِّدَ وُضُوءَهُ وَيَنْوِيَ التَّبَرُّدَ أَوْ التَّنْظِيفَ. وَجَمِيعُ هَذِهِ الْأَغْرَاضِ لَا يَدْخُلُ فِيهَا تَعْظِيمُ الْخَلْقِ بَلْ هِيَ تَشْرِيك أُمُورٍ مِنْ الْمَصَالِحِ لَيْسَ لَهَا إدْرَاكٌ وَلَا تَصْلُحُ لِلْإِدْرَاكِ وَلَا لِلتَّعْظِيمِ فَلَا تَقْدَحُ فِي الْعِبَادَاتِ فَظَهَرَ الْفَرْقُ بَيْنَ قَاعِدَةِ الرِّيَاءِ فِي الْعِبَادَاتِ وَبَيْنَ قَاعِدَةِ التَّشْرِيكِ فِي الْعِبَادَاتِ غَرَضًا آخَرَ غَيْرَ الْخَلْقِ.

Demikian juga orang yang berpuasa agar sehat badannya, atau agar hilang penyakit dengan puasanya, sehingga berobat menjadi tujuannya atau sebagian tujuannya dan puasa juga menjadi tujuannya, maka puasanya dengan berbagai tujuan seperti ini tidak rusak (sahnya) .. diantaranya juga orang yang memperbarui wudhunya dan berniat mendinginkan atau membersihkan badannya. Semua tujuan seperti ini tidak termasuk pengagungan terhadap manusia, tetapi ia adalah penyertaan maslahat, dan maslahat tak punya akal (bukan makhluk hidup), sehingga tidak dapat dikejar (pujiannya) dan diagungkan sehingga tidak membatalkan ibadah. (Al-Furuq, Al-Qarafi, 3/23).

4. Menggabungkan Dua Niat Ibadah atau Lebih dalam Satu Amal Ibadah.

Pembahasan ini hanya mengambil sumber utama dari kitab Al-Asybah wa An-Nazhair karya Al-Imam As-Suyuthi rahimahullah, salah seorang ulama Madzhab Syafi’i. 

✅ Menyertakan niat ibadah wajib dengan niat ibadah wajib lainnya

Prinsip dasar masalah ini adalah tidak boleh menggabungkan niat dalam dua ibadah wajib kecuali dalam masalah tertentu saja.

قَالَ ابْنُ السُّبْكِيّ: وَلَا يُجْزِئُ ذَلِكَ إلَّا فِي الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ.

Ibnu As-Subki rahimahullah berkata: “Dan hal itu tidak sah kecuali dalam haji dan umrah.”

Setelah mengutip Ibnu As-Subki, As-Suyuthi rahimahullah menambahkan:

بَلْ لَهُمَا نَظِيرٌ آخَرُ وَهُوَ أَنْ يُنْوَى الْغُسْلُ وَالْوُضُوءُ مَعًا، فَإِنَّهُمَا يَحْصُلَانِ عَلَى الْأَصَحِّ

Bahkan keduanya (haji & umrah) memiliki kemiripan (tentang masalah ini) yaitu mandi wajib dan wudhu wajib yang diniatkan bersamaan, maka keduanya tercapai (boleh) menurut pendapat yang lebih tepat.

✅ Menyertakan niat ibadah wajib dengan niat ibadah sunnah
Hukumnya beragam:

1. Boleh dan kedua niatnya tercapai.

Contoh: niat shalat wajib sekaligus tahiyyatul masjid.

لِأَنَّ التَّحِيَّةَ يَحْصُلُ بِهَا الْفَرْضُ فَلَا يَضُرُّ ذِكْرُهَا تَصْرِيحًا بِمُقْتَضَى الْحَالِ

Karena tahiyyatul masjid tercapai tujuannya dengan pelaksanaan shalat wajib, sehingga penyebutannya (dalam niat) secara tegas tidak mengganggu yang wajib. (Al-Majmu’, Al-Imam An-Nawawi, 1/325).

Tahiyyatul masjid dalam hal ini masuk dalam jenis ibadah yang bisa digabung dengan lainnya, karena tujuannya adalah menyibukkan tempat atau waktu dengan ibadah dan tujuan ini dapat tercapai dengan ibadah lain yang sejenis. 
Yang mirip dengan tahiyyatul masjid diantaranya shalat sunnah wudhu, shalat sunnah berangkat safar atau pulang dari safar, thawaf, … (Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fi Al-Madzahib Al-Arba’ah, Muhammad Az-Zuhaili, 1/80).
Contoh lain: mandi janabah dengan mandi hari Jum’at, sah penggabungan niat keduanya. Shaum qadha atau nadzar atau kaffarat dengan shaum Arafah juga sah penggabungan niat keduanya seperti yang difatwakan oleh Al-Barizi rahimahullah.

2. Hanya tercapai niat ibadah wajibnya, yang sunnah tidak tercapai, seperti menggabungkan niat haji yang fardhu dengan haji yang sunnah dalam satu amalan haji maka hajinya itu menjadi haji yang fardhu. Karena jika ia niatkan haji sunnah (bagi yang belum haji), tetap hajinya dianggap haji yang fardhu menurut madzhab Syafi’i.
Atau di bulan Ramadhan, menggabungkan niat qadha shalat wajib dengan shalat tarawih, maka dalam fatwa Ibnu Shalah rahimahullah disebutkan yang berlaku adalah qadha shalatnya saja, sedangkan niat tarawihnya tidak.

3. Hanya tercapai yang sunnah saja, sedangkan niat fardhunya tidak, seperti mengeluarkan 5 dirham dengan niat zakat dan shadaqah sekaligus, maka ia dianggap shadaqah, bukan zakat tanpa ada perbedaan pendapat.

4. Tidak tercapai keduanya baik yang wajib maupun yang sunnah, seperti makmum yang masbuq bertakbir sekali saja dengan niat takbiratul ihram (wajib) sekaligus takbir untuk ruku’ (sunnah), maka shalatnya tidak sah. Begitu juga halnya dalam penggabungan niat shalat fardhu dengan shalat rawatib.

✅ Menyertakan niat ibadah sunnah dengan ibadah sunnah, maka keduanya tercapai. Seperti mandi dengan menggabungkan niat mandi shalat ‘id dan Jum’at sekalgus, atau niat puasa ‘Arafah dengan puasa Kamis sekaligus. Keduanya tercapai karena sama-sama sunnah.

Referensi Utama:
Al-Asybah wa An-Nazhair, Jalaluddin As-Suyuthi, hlm 20-23.

Posting Komentar untuk "Tasyrik (Menyertakan) Dua Niat atau Lebih dalam Satu Amal (QF-005)"