Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Madrasah Moderat dalam Menyikapi Maqashid Syariah (MS-007 Bagian 1)


✅ Sikap wasathiyah (moderat) adalah karakter ummat Rasulullah ﷺ yang berpegang teguh dengan syariat yang beliau bawa.

وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا

Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang wasath agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. (Al-Baqarah: 143).

✅ Menurut Al-Kalbi ummat wasath adalah:
أَهْلَ دِينٍ وَسَطٍ بَيْنَ الْغُلُوِّ وَالتَّقْصِيرِ لِأَنَّهُمَا مَذْمُومَانِ فِي الدِّينِ.
Pemeluk agama pertengahan antara sikap ghuluw (berlebihan) dan taqshir (meremehkan), karena keduanya tercela menurut agama. (Tafsir Al-Baghawi, 1/158).
✅ Arti wasath asalnya adalah ‘adl (adil) dan khiyar (terbaik atau terpilih). Keadilan dan keterpilihan ummat ini disebabkan karena mereka bersikap moderat antara ghuluw dan taqshir sebagaimana penjelasan Ibnu ‘Athiyah:
وأما أن يكون بين الإفراط والتقصير فهو خيار من هذه الجهة
Adapun berada diantara sikap berlebihan dan meremehkan, maka ia adalah posisi terbaik/terpilih dari sisi ini. (Tafsir Ibnu ‘Athiyah, 1/219).
✅ Inti dari sikap berlebihan dalam konteks Maqashid Syariah adalah berlebihan dalam memahami ayat atau hadits secara tekstual dengan mengabaikan bahkan sampai menolak maqashid syari’ah yang jelas terlihat. Biasanya dampak dari sikap berlebihan adalah tasyaddud (bersikap keras dan mempersulit) dalam beragama.

✅ Sebaliknya, inti dari sikap meremehkan dalam konteks Maqashid Syariah adalah meremehkan makna tekstual atau menolak sama sekali dengan alasan mengikuti maqashid syariah tanpa dhawabith (standar patokan) yang jelas. Dampak negatif dari sikap meremehkan ini adalah tasahul (menggampangkan) urusan syariat agama dan jika sikap ini berlarut-larut menjadi kebiasaan dapat membawa pelakunya kepada sekulerisme. 

Apa saja ciri-ciri madrasah moderat ini?

Insya Allah dijelaskan di Bagian Kedua ..

1 komentar untuk "Madrasah Moderat dalam Menyikapi Maqashid Syariah (MS-007 Bagian 1)"

  1. The French cards had been called "Vingt-et-Un," which interprets to "Twenty-one." These cards are in all probability derived from card games Chemin 먹튀사이트 먹튀프렌즈 de Fer, which had been popular at the moment. The card game was played at the French Royal Court through the reign of King Louis XV. Live dealer blackjack is a variant where the playoffs are dealt by a real dealer.

    BalasHapus

Hindari kata-kata yang mengandung pornografi, penghinaan dan kebencian serta pelanggaran hukum yang berlaku.