Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tasyri’ di Masa Kenabian (TAT-004)


📚 التَّشْرِيْعُ فِي عَصْرِ النُّبُوَّةِ

✅ Di dalam materi TAT-001 telah dijelaskan makna tasyri’ dalam konteks bidang studi Tarikh Tasyri’ yakni bahwa kata tasyri’ dapat diartikan sebagai pemberlakuan syari’at atau penjelasan hukum-hukum syariat. 
Pemberlakuan syariat dalam arti proses turun dan penetapannya tentu saja hanya berlangsung di masa turunnya wahyu, yakni sejak Muhammad SAW diangkat sebagai nabi dan rasul hingga terhentinya wahyu dengan wafatnya beliau.

✅ Adapun pemberlakuan syariat dalam arti penerapannya dalam kehidupan, hal ini terus berlangsung hingga hari ini dengan berbagai dinamika pasang surutnya. Begitu pula tasyri’ dalam arti penjelasan hukum-hukum syariat oleh para ulama kaum muslimin.

📌 Periodisasi Tasyri’ Masa Kenabian

✅ Tasyri’ di masa kenabian dapat kita bagi menjadi dua periode:

Tasyri’ Makki (التَّشْرِيعُ الْمَكِّيُّ) atau tasyri’ periode Makkah dan Tasyri’ Madani (التَّشْرِيعُ الْمَدَنِيُّ) atau tasyri’ periode Madinah.

1️⃣ Tasyri’ Makki (التَّشْرِيعُ الْمَكِّيُّ)

✅ Berlangsung sekitar 13 tahun sejak awal kenabian hingga hijrah ke Madinah.

✅ Wahyu pada periode ini mengarah kepada pembangunan pondasi aqidah, akhlaq utama, penguatannya, serta tidak menetapkan hukum-hukum amaliah kecuali sedikit dan biasanya sangat global serta mendasar. Sebabnya karena aqidah adalah dasar pertama bagi semua rincian syariat yang turun kemudian.

2️⃣ Tasyri’ Madani (التَّشْرِيعُ الْمَدَنِيُّ)

✅ Berlangsung sekitar 10 tahun sejak awal hijrah ke Madinah hingga Nabi Muhammad SAW wafat.

✅ Pada periode ini, negara telah berdiri di Madinah, tentu saja memerlukan perangkat hukum-hukum lengkap mulai dari hukum yang mengatur individu hingga hukum yang mengatur negara (private sector hingga public sector). Maka turunlah secara bertahap syariat tentang ibadah, pengaturan keluarga, jihad, sanksi terhadap berbagai pelanggaran, hak dan kewajiban pemerintah dan rakyat, hubungan internasional antar negara baik dalam situasi damai maupun perang, dan lain sebagainya. Dari sinilah sifat integral, kemenyeluruhan dan keterpaduan ajaran Islam terlihat nyata.

📌 Karakteristik Tasyri’ Masa Kenabian
(خَصَائِصُ التَّشْرِيعِ فِي هَذَا الْعَصْرِ)

✅ Karakteristik yang menonjol pada tasyri’ di masa kenabian adalah tadarruj (bertahap), adanya peristiwa naskh (hukum yang dihapus dengan hukum yang lain), dan iqtishar mashdar at-tasyri’ ‘ala al-wahyain (pembatasan sumber tasyri’ pada dua wahyu saja yaitu Al-Qur’an dan Sunnah Rasul).

1️⃣ Tadarruj (التَّدَرُّجُ) 

✅ Maksud tadarruj ialah  bertahap atau berangsur-angsur baik dalam waktu (zamani/الزَّمَنِيُّ) maupun dalam pembebanan kewajiban (nau’iy/النّوْعِيُّ).

📎 Tadarruj zamani ialah turunnya hukum-hukum syariat tidak sekaligus, namun secara bertahap dalam kurun waktu dua puluh tiga tahun.

📎 Tadarruj nau’iy ialah turunnya pembebanan syariat mulai dari yang sedikit kemudian menjadi lengkap, seperti kewajiban shalat yang semula hanya di pagi hari dan sore hari kemudian menjadi lima kali sehari semalam. Begitu pula pengharaman khamr yang diturunkan dengan tiga tahapan.

Ada pula kewajiban yang di awal disebutkan global kemudian pada akhirnya menjadi lengkap dan rinci seperti kewajiban zakat. Diawalnya tidak disebutkan besarannya, kemudian menjadi lengkap dengan batasan tertentu.

2️⃣ Adanya Naskh (وُجُودُ النَّسْخِ)

✅ Naskh didefinisikan oleh para ulama:
رَفْعُ الْحُكْمِ السَّابِقِ بِحُكْمٍ لَاحِقٍ
Diangkatnya suatu hukum dan diganti dengan hukum lain yang turun setelahnya.

Sebagaimana firman Allah ta’ala:

مَا نَنْسَخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu? (QS. Al-Baqarah: 106).

Contohnya: ziarah kubur yang awalnya dilarang kemudian diizinkan oleh Rasulullah SAW.

3️⃣ Sumber Tasyri’ Hanya Pada Al-Qur’an dan Sunnah (اِقْتِصَارُ مَصْدَرِ التَّشْرِيعِ عَلَى الْوَحْيَينِ القُرْآنِ وَالسُّنَّةِ)

✅ Dengan wahyu yang terus turun menjawab berbagai permasalahan kehidupan dan dengan keberadaan Rasulullah SAW di tengah ummat, tentu saja ijma’, qiyas dan sumber hukum lain yang dikenal kemudian belum dibutuhkan oleh kaum muslimin.

📌 Ijtihad di Masa Kenabian

📎 Ijtihad di masa kehidupan Rasulullah SAW sangat terbatas, yaitu 

✅ Ijtihad Rasulullah SAW dalam persoalan tertentu saat wahyu belum turun memberikan jawaban kepada beliau. Jika ijtihad beliau tidak ideal maka Allah menurunkan wahyu yang menyebutkan pilihan ideal, seperti saat beliau memutuskan menerima tebusan untuk tawanan perang Badar. (lihat Al-Anfal ayat 67-69).

✅ Rasulullah SAW mengizinkan para sahabat berijtihad saat mereka jauh dari beliau sementara persoalan yang mereka hadapi membutuhkan jawaban cepat dan tidak dapat menunggu bertemu beliau terlebih dahulu, seperti ijtihad mereka tentang waktu shalat ashar di Bani Quraizhah. (lihat hadits riwayat Al-Bukhari no 946 dan Muslim no 1770).

📌 Tadwin atau Pencatatan di Masa Kenabian (التَّدْوِينُ فِي هَذَا العَصْرِ)

✅ Rasulullah SAW memilih dari kalangan para sahabat beliau orang-orang yang menjadi kuttab (para penulis) wahyu Al-Qur’an di samping para penghafalnya. Diantara para pencatat wahyu Al-Qur’an yang turun adalah Khulafa Rasyidun RA sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wa An-Nihayah. Pada permulaannya, Rasulullah melarang penulisan sabda-sabda beliau agar tidak bercampur dengan Al-Qur’an, kemudian beliau mengizinkannya setelah kekhawatiran itu tak ada lagi. Diantara para penulis Hadits adalah ‘Abdullah bin ‘Amr bin Ash RA.

📚 Referensi: Ar-Rabbaniyyun, Markaz Budur li Ats-Tsaqafah wa At-tarjamah.

Posting Komentar untuk "Tasyri’ di Masa Kenabian (TAT-004)"