Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fiqih Puasa (F-007) Bagian 4


📚 Yang Wafat dengan Membawa Hutang Puasa

📕 Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib

وَمَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ أُطْعِمَ عَنْهُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مُدٌّ.

Siapa yang meninggal dan punya hutang puasa, maka dikeluarkan makanan (fidyah) atas namanya satu mud untuk setiap harinya.

📒 Penjelasan

📌 Orang yang meninggal dalam keadaan belum melakukan qadha puasanya, ada dua kemungkinan: 

1. Kemungkinan pertama dijelaskan oleh Al-Imam An-Nawawi rahimahullah:

أَنْ يَكُونَ مَعْذُورًا فِي تَفْوِيتِ الْأَدَاءِ وَدَامَ عُذْرُهُ إلَى الْمَوْتِ كَمَنْ اتَّصَلَ مَرَضُهُ أَوْ سَفَرُهُ أَوْ إغْمَاؤُهُ أَوْ حَيْضُهَا أَوْ نِفَاسُهَا أَوْ حَمْلُهَا أَوْ إِرْضَاعُهَا وَنَحْوُ ذَلِكَ بِالْمَوْتِ لَمْ يَجِبْ شَيْءٌ عَلَى وَرَثَتِهِ وَلَا فِي تَرِكَتِهِ لَا صِيَامَ وَلَا إطْعَامَ وَهَذَا لَا خِلَافَ فِيهِ عِنْدَنَا وَدَلِيلُهُ مَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ مِنْ الْقِيَاسِ عَلَى الْحَجِّ

Tidak puasa Ramadhan karena udzur syar’i, dan udzurnya ini terus berlangsung sampai ia meninggal, misalnya sakit atau safar yang berkelanjutan, atau terus tak sadarkan diri, atau karena haid, nifas, hamil atau menyusui (terus sampai wafat), maka tak ada kewajiban apapun bagi ahli warisnya, juga tak ada kewajiban pada harta peninggalannya, baik puasa maupun memberi makan (fidyah). Tak ada perbedaan pendapat bagi kami dalam hal ini, dalilnya adalah qiyas atas haji seperti yang dijelaskan oleh Penulis Al-Muhadzdzab (maksudnya Abu Ishaq Asy-Syirazi - rahimahullah). (Al-Majmu’ 6/368).

✅ Maksudnya keluarganya tak harus berpuasa atas namanya (badal puasa) dan tak wajib menggunakan harta peninggalannya untuk membayar fidyah, karena almarhum/ah tidak melakukan kelalaian. (Al-Fiqh Asy-Syafi’i Al-Muyassar, 1/363).

2. Jika almarhum/ah belum melakukan qadha padahal memungkinkan baginya melaksanakannya sebelum wafat, maka dianjurkan wali atau kerabatnya berpuasa untuknya menurut pendapat yang dipilih oleh ulama pentahqiq madzhab Syafi’i. 

📎 Dalilnya adalah hadits:

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Siapa yang meninggal dalam keadaan berhutang puasa, maka hendaklah walinya berpuasa atas namanya. (HR. Al-Bukhari no 1851 dan Muslim no 1147).

✅ Al-Imam An-Nawawi menjelaskan maksud dari wali dalam hadits tersebut:

فَالصَّحِيحُ أَنَّ الْوَلِيَّ مُطْلَقُ الْقَرَابَةِ وَاحْتِمَالُ الإِرْثِ لَيْسَ بِبَعِيدٍ وَاللهُ أَعْلَمُ.

Yang benar yang dimaksud wali adalah kerabat secara mutlak, kemungkinan dimaknai ahli waris juga tak jauh (dari kebenaran), wallahu a’lam. (Al-Majmu’ 6/368).

📎 عنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ، أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا؟ فَقَالَ: «لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكَ دَيْنٌ، أَكُنْتَ قَاضِيَهُ عَنْهَا؟» قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: «فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى»

Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma ia berkata: Seorang laki-laki telah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu berkata: Wahai Rasulullah, ibuku telah wafat dan punya kewajiban puasa sebulan (Ramadhan), apakah aku qadha-kan untuknya? Beliau bersabda: “Andai ibumu punya hutang (kepada manusia), apakah engkau akan membayarkannya? Ia menjawab: Ya. Beliau bersabda: “Maka hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar.” (HR. Muslim no 1148).

✅ Jika kerabatnya tidak berpuasa untuknya, maka pilihan lain adalah membayar fidyah berupa satu mud makanan pokok setempat untuk setiap hari puasa yang ditinggalkannya, wajib diambil dari harta peninggalannya sebelum dibagikan ke ahli waris karena ia adalah hutang, kalau tidak ada, maka diambil dari harta kerabat atau ahli warisnya. (Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i 2/93).

📎 Dalil tentang fidyah ini adalah riwayat dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامُ شَهْرٍ فَلْيُطْعَمْ عَنْهُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا» (رواه الترمذي، قال: حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ لَا نَعْرِفُهُ مَرْفُوعًا إِلَّا مِنْ هَذَا الوَجْهِ، وَالصَّحِيحُ عَنْ ابْنِ عُمَرَ مَوْقُوفٌ قَوْلُهُ)

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: Siapa yang meninggal dan punya hutang puasa Ramadhan, maka atas namanya diberikan makanan untuk seorang miskin sebagai pengganti setiap harinya. (HR. At-Tirmidzi, beliau berkata: Hadits Ibnu Umar kami tidak mengetahui bahwa ia marfu’ dari riwayat ini, yang benar adalah mauquf dari ucapan Ibnu Umar).

✅ Al-Imam An-Nawawi menyebutkan:

 الصَّحِيحُ عِنْدَ جَمَاعَةٍ مِنْ مُحَقِّقِي أَصْحَابِنَا وَهُوَ الْمُخْتَارُ أَنَّهُ يَجُوزُ لِوَلِيِّهِ أَنْ يَصُومَ عَنْهُ وَيَصِحُّ ذَلِكَ وَيُجْزِئُهُ عَنْ الْإِطْعَامِ وَتَبْرَأُ بِهِ ذِمَّةُ الْمَيِّتِ وَلَكِنْ لَا يَلْزَمُ الْوَلِيَّ الصَّوْمُ بَلْ هُوَ إلَى خِيَرَتِهِ. 

Yang shahih menurut sekumpulan pentahqiq sahabat-sahabat kami - dan ini adalah pendapat yang terpilih - bahwa wali atau kerabatnya boleh berpuasa untuknya, sah dan dengan demikian tak perlu ith’am (fidyah) serta membebaskan almarhum/ah (dari hutang puasa). Tetapi pilihan puasa ini tidak wajib bagi kerabatnya, ia bebas memilih (antara puasa atau fidyah). (Al-Majmu’ 6/368).

✅ Pihak keluarga juga boleh meminta orang lain untuk berpuasa atas nama almarhum/ah baik dengan atau tanpa upah, dalilnya adalah qiyas atas haji. Tanpa izin keluarga atau wasiat dari almarhum/ah tidak sah. (Al-Majmu’ 6/368, Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i 2/93).

📚 Lansia, Perempuan Hamil dan Menyusui

📕 Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib

وَالشَّيْخُ الْهَرِمُ إِنْ عَجَزَ عَنِ الصَّوْمِ يُفْطِرُ وَيُطْعِمُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مُدًّا.
وَالْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ إِنْ خَافَتَا عَلَى أَنْفُسِهِمَا أَفْطَرَتَا وَعَلَيْهِمَا الْقَضَاءُ وَإِنْ خَافَتَا عَلَى أَوْلَادِهِمَا أَفْطَرَتَا وَعَلَيْهِمَا الْقَضَاءُ وَالْكَفَّارَةُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مُدٌّ وَهُوَ رِطْلٌ وَثُلُثٌ بِالْعِرَاقِيِّ.

Orang lanjut usia jika tidak sanggup boleh tidak puasa dan memberi makan satu mud untuk setiap harinya.
Perempuan hamil dan menyusui jika khawatir terhadap (kesehatan) dirinya boleh tidak berpuasa dan wajib qadha, dan jika khawatir terhadap anaknya maka boleh tidak berpuasa dan wajib qadha serta kafarat berupa satu mud setiap harinya yaitu satu sepertiga rithl ‘iraqi.

📒 Penjelasan

📌 Lansia yang Berat Berpuasa

📎 Firman Allah ta’ala:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (QS. Al-Baqarah: 184).

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan tentang ayat ini:

لَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ، هُوَ الشَّيْخُ الكَبِيرُ، وَالمَرْأَةُ الكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا، فَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

Ayat ini tidak mansukh. Yang dimaksud adalah lelaki dan perempuan tua yang tak mampu berpuasa, maka mereka berdua memberi makan orang miskin setiap hari yang mereka tidak puasa. (HR. Al-Bukhari no 4235).

✅ Orang sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya dan tidak berpuasa maka hukumnya disamakan dengan lansia. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 2/94).

📌 Wanita Hamil & Menyusui

✅ Jika keduanya tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan mereka sendiri, maka keduanya wajib qadha puasa di hari lain sebanyak hari puasa yang ditinggalkan.

📎 إنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ عَنِ المُسَافِرِ الصَّوْمَ، وَشَطْرَ الصَّلَاةِ، وَعَنِ الحَامِلِ أَوِ المُرْضِعِ الصَّوْمَ

Sesungguhnya Allah ta’ala telah menghilangkan kewajiban puasa dan separuh (jumlah rakaat) shalat bagi musafir, dan (juga menghilangkan) bagi wanita hamil dan menyusui kewajiban puasa. (HR. At-Tirmidzi no 715, Abu Dawud no 2408 – hadits hasan).

Separuh jumlah rakaat shalat maksudnya adalah shalat ruba'iyah (empat rakaat) menjadi dua rakaat.

Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyamakan antara wanita hamil/menyusui dengan musafir dalam konteks puasa, artinya mereka wajib qadha jika tidak berpuasa seperti musafir. 
Juga keduanya wajib qadha berdasarkan qiyas atas orang yang sakit. 

✅ Tetapi jika keduanya tidak berpuasa karena khawatir terhadap anak mereka (kesehatan janin, kekurangan ASI yang mempengaruhi kesehatan bayi), maka selain qadha mereka juga wajib fidyah memberi makan orang miskin satu mud untuk setiap hari yang tidak dipuasakan.

📎 عنْ ابْنِ عَبَّاسٍ "وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ" قَالَ: كَانَتْ رُخْصَةً لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَالْمَرْأَةِ الْكَبِيرَةِ وَهُمَا يُطِيقَانِ الصِّيَامَ أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا - قَالَ أَبُو دَاوُد: يَعْنِي عَلَى أَوْلادِهِمَا - أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا.

Dari Ibnu Abbas (tentang ayat): 
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (QS. Al-Baqarah: 184).

Beliau berkata: Ayat tersebut adalah rukhshah bagi laki-laki dan perempuan lansia yang keadaan mereka berat berpuasa, boleh tidak puasa dan memberi makan seorang miskin setiap harinya. Sedangkan perempuan hamil dan menyusui jika mereka khawatir – Abu Dawud berkata: maksudnya khawatir atas anak mereka – boleh berbuka dan memberi makan. (HR. Abu Dawud no 2318). 

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa isnadnya hasan. (Al-Majmu’ 6/267).

✅ Tentang mud telah dijelaskan pada materi sebelumnya.

📚 Orang Sakit & Musafir

📕 Matan Abu Syuja’

وَالْمَرِيضُ وَالْمُسَافِرُ سَفَرًا طَوِيلًا يُفْطِرَانِ وَيَقْضِيَانِ. وَالصَّوْمُ فِي السَّفَرِ أَفْضَلُ مِنَ الْفِطْرِ إِنْ لَمْ يَتَضَرَّرْ بِهِ.

Orang yang sakit dan musafir dengan perjalanan panjang boleh berbuka dan wajib qadha. Berpuasa dalam perjalanan (bagi musafir) lebih baik daripada tidak berpuasa jika tidak menimbulkan madharat baginya.

📒 Penjelasan

✅ Orang sakit dan musafir boleh tidak berpuasa Ramadhan dan wajib qadha berdasarkan firman Allah ta’ala:

📎 ومَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. (QS. Al-Baqarah: 185).

📌 Orang Sakit

✅ Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan sakit yang dengannya seorang boleh berbuka:

قَالَ أَصْحَابُنَا: شَرْطُ إبَاحَةِ الْفِطْرِ أَنْ يَلْحَقَهُ بِالصَّوْمِ مَشَقَّةٌ يُشَقُّ احْتِمَالُهَا ... وَأَمَّا الْمَرَضُ الْيَسِيرُ الَّذِي لَا يَلْحَقُ بِهِ مَشَقَّةٌ ظَاهِرَةٌ لَمْ يَجُزْ لَهُ الْفِطْرُ بِلَا خِلَافٍ عِنْدَنَا  ... فَإِنْ كَانَ مَحْمُومًا وَقْتَ الشُّرُوعِ فِي الصَّوْمِ فَلَهُ تَرْكُ النِّيَّةِ وَإِلَّا فَعَلَيْهِ أَنْ يَنْوِيَ مِنْ اللَّيْلِ ثُمَّ إنْ عَادَ الْمَرَضُ وَاحْتَاجَ إلَى الْفِطْرِ أَفْطَرَ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ (المجموع 6/258)

Berkata para sahabat kami: “Syarat boleh berbuka adalah jika puasa membuat sakitnya berat dan sulit untuk menahannya … Adapun sakit sedikit yang dengan puasa ia tidak mengalami kesulitan yang nyata, maka ia tak boleh berbuka tanpa ada perbedaan diantara kami. Jika ia demam tinggi waktu menjelang puasa (sebelum subuh), maka ia boleh tidak berniat puasa. Jika tidak demikian, maka ia wajib berniat sejak malam. Kemudian bila sakitnya kembali muncul dan perlu berbuka, ia boleh berbuka. Wallahu a’lam." (Al-Majmu’ 6/258).

📌 Musafir 

✅ Safar (perjalanan) yang dengannya seorang musafir boleh berbuka adalah safar bukan dalam kemaksiatan dan jaraknya minimal 4 barid atau 16 farsakh (sekali perjalanan, bukan pulang-pergi) yaitu sekitar 88 km (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh, 1/142), atau sekitar 81 km (At-Tadzhib, hlm 73).

✅ Al-Imam An-Nawawi menyebutkan:

لَا يَجُوزُ الْفِطْرُ فِي رَمَضَانَ فِي سَفَرِ مَعْصِيَةٍ بِلَا خِلَافٍ وَلَا فِي سَفَرٍ آخَرَ دُونَ مَسَافَةِ الْقَصْرِ بِلَا خِلَافٍ

Tidak boleh berbuka di bulan Ramadhan pada safar maksiat tanpa perbedaan pendapat (dalam madzhab Syafi’i), dan juga pada safar (bukan maksiat) yang kurang dari jarak dibolehkannya qashar (shalat) tanpa perbedaan pendapat (dalam madzhab Syafi’i). (Al-Majmu’ 6/261).

📎 عنْ عَطَاء بْنِ أَبِي رَبَاح أَنَّ ابْنَ عُمَرَ وَابْنَ عَبَّاسٍ كَانَا يُصَلِّيَانِ رَكْعَتَيْنِ وَيُفْطِرَانِ فِي أَرْبَعَةِ بُرُدٍ فَمَا فَوْقَ ذَلِكَ

Dari ‘Atha bin Abi Rabah bahwa sesungguhnya Abdullah bin Umar dan Abdullah bin Abbas shalat (qashar) dua rakaat dan tidak berpuasa dalam (safar) 4 barid atau lebih dari itu. (HR. Al-Baihaqi & Al-Bukhari secara mu’allaq).

✅ Al-Imam An-Nawawi menyatakan bahwa isnad Al-Baihaqi shahih, dan Al-Bukhari meski meriwayatkan secara mu’allaq namun dengan pernyataan tegas sehingga dapat disimpulkan shahih menurutnya. (Al-Majmu’ 2/328).

✅ Safar untuk berbuat maksiat tidak berhak memperoleh rukhshah (keringanan) apapun. Al-Qur’an memberikan rukhshah makan yang haram karena terpaksa, tidak ada keinginan memakannya, dan tidak melampaui batas. Dengan demikian orang yang menginginkan maksiat dengan safarnya tidak berhak mendapatkan rukhshah berbuka puasa.

📎 إنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Baqarah: 173).

✅ Kaidahnya adalah:

اَلرُّخَصُ لَا تُنَاطُ بِالْمَعَاصِي

Rukhshah itu tidak boleh dikaitkan dengan maksiat.

✅ Rukhshah disyariatkan untuk membantu meraih tujuan yang mubah demi meraih maslahat yang dibenarkan. Memberi rukhshah kepada musafir dalam safar kemaksiatan bertentangan dengan prinsip tersebut. (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh, 2/1345-1346).

✅ Musafir boleh tidak puasa sejak awal hari keberangkatannya menurut madzhab Syafi’i jika ia berangkat safar dan meninggalkan kawasan permukimannya sebelum subuh. Jika ia berangkat sesudah subuh, atau ragu apakah saat ia berangkat sudah subuh atau belum, maka tetap wajib berniat puasa sejak malam, karena ia belum disebut musafir saat fajar tiba. Namun di tengah safarnya, ia boleh memilih antara  terus puasa atau berbuka. (Al-Majmu’ 6/261-262).

📌 Berpuasa Lebih Baik daripada Berbuka Bila Tidak Menyulitkan Safar

✅ Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menyebutkan:

(وَأَمَّا) أَفْضَلُهُمَا فَقَالَ الشَّافِعِيُّ وَالْأَصْحَابُ: إنْ تَضَرَّرَ بِالصَّوْمِ فَالْفِطْرُ أَفْضَلُ وَإِلَّا فَالصَّوْمُ أَفْضَلُ

Adapun yang lebih afdhal dari keduanya (tetap puasa atau tidak), maka Asy-Syafi’i dan para sahabat (kami) berkata: “Jika ia mengalami madharat (kepayahan) dengan berpuasa, maka berbuka adalah afdhal, jika tidak maka (tetap) berpuasa adalah afdhal.” (Al-Majmu’ 6/261).

✅ Dalilnya adalah:

📎 Prinsip dasar ayat Al-Qur’an:

وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 184)

📎 Hadits berupa perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ فِي حَرٍّ شَدِيدٍ حَتَّى إِنْ كَانَ أَحَدُنَا لَيَضَعُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ وَمَا فِينَا صَائِمٌ إِلَّا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَوَاحَةَ 

Dari Abu Ad-Darda radhiyallahu ‘anhu ia berkata: “Kami pergi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di bulan Ramadhan di panas terik sehingga salah seorang dari kami meletakkan tangannya di kepalanya karena panas yang sangat dan tidak ada yang berpuasa diantara kami kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan Abdullah bin Rawahah”. (HR. Al-Bukhari no 1945, dan Muslim no 1122).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tetap berpuasa karena beliau tidak mengalami kepayahan dan beliau tidak melakukan sesuatu kecuali yang terbaik.

📎 Tetap berpuasa - jika tidak memayahkan dalam safar - lebih baik karena lebih cepat menunaikan kewajiban, sedangkan berbuka mengharuskan qadha yaitu menunda pelaksanaan kewajiban.

📎 Tetap berpuasa - jika tidak payah - lebih baik karena bulan Ramadhan lebih mulia dengan berbagai keutamaannya dari pada bulan yang lain ketika melakukan qadha.

📎 Tetap berpuasa di bulan Ramadhan - jika tidak menyulitkan - bersama mayoritas masyarakat muslim yang mukim terasa lebih mudah bagi kebanyakan orang karena ada unsur kebersamaan dibandingkan qadha puasa yang boleh jadi hanya dilakukan sendirian.

(وَأَمَّا) الْأَحَادِيثُ الَّتِي احْتَجُّوا بِهَا الْمُخَالِفُونَ فَمَحْمُولَةٌ عَلَى مَنْ يَتَضَرَّرُ بِالصَّوْمِ وَفِي بَعْضِهَا التَّصْرِيحُ بِذَلِكَ وَلَابُدَّ مِنْ هَذَا التَّأْوِيلِ لِيُجْمَعَ بَيْنَ الْأَحَادِيثِ (6/265)

Adapun hadits-hadits yang dijadikan argumentasi oleh pihak yang berbeda pendapat dengan kami, maka hadits-hadits tersebut berlaku bagi mereka yang mengalami kepayahan dengan puasa (dalam safar mereka), dan sebagian dari hadits-hadits tersebut menyebutkan tegas hal ini. Jadi ia harus ditafsirkan demikian agar semua hadits shahih (dalam masalah ini) dapat disinkronkan. (Al-Majmu’ 6/265).

✅ Sedangkan dalil bahwa berbuka lebih baik jika mengalami kepayahan dalam safar adalah hadits-hadits yang dimaksudkan oleh Al-Imam An-Nawawi tersebut, diantaranya:

📎 عنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ عَامَ الْفَتْحِ إِلَى مَكَّةَ فِي رَمَضَانَ فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ كُرَاعَ الْغَمِيمِ فَصَامَ النَّاسُ ثُمَّ دَعَا بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ فَرَفَعَهُ حَتَّى نَظَرَ النَّاسُ إِلَيْهِ ثُمَّ شَرِبَ فَقِيلَ لَهُ بَعْدَ ذَلِكَ إِنَّ بَعْضَ النَّاسِ قَدْ صَامَ فَقَالَ: "أُولَئِكَ الْعُصَاةُ أُولَئِكَ الْعُصَاةُ "

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berangkat ke Mekkah saat Fathu Makkah di bulan Ramadhan, beliau berpuasa hingga sampai di Kura’ Al-Ghamim, orang-orang pun berpuasa. Kemudian beliau meminta sebejana berisi air lalu mengangkatnya sehingga orang-orang melihatnya kemudian beliau meminumnya. Sesudah itu dikatakan kepada beliau: ada sebagian orang yang tetap berpuasa, maka beliau bersabda: “Mereka itulah para pelanggar, mereka itulah para pelanggar.” (HR. Muslim).

✅ Hadits ini menunjukkan bahwa berbuka lebih baik jika puasa menyebabkan kesulitan dalam safar, bahkan menjadi wajib berbuka jika membuat pekerjaan atau jihad yang harus ditunaikan dalam perjalanan menjadi terbengkalai sehingga dalam hadits ini Rasulullah menyebut mereka yang tetap berpuasa sebagai para pelanggar perintah beliau.

📌 Catatan:

✅ Setiap pembatalan puasa Ramadhan tanpa alasan syar’i maka diwajibkan qadha sekaligus kafarat berupa fidyah memberi makan orang miskin, kecuali jima’ kafaratnya khusus sebagaimana telah dijelaskan.

✅ Qadha puasa wajib dilaksanakan sebelum Ramadhan berikutnya tiba. Dalam madzhab Syafi’i jika terlewat tanpa alasan syar’i, maka terlewatkannya waktu qadha ini mengharuskan fidyah juga, berapa kali Ramadhan yang terlewati sekian kali pula fidyahnya, di samping qadha puasanya sendiri. (Al-Majmu’ 6/364, Al-Fiqh Al-Manhaji 2/92).

Posting Komentar untuk "Fiqih Puasa (F-007) Bagian 4"